LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Para Saksi dan Keluarga Afif Maulana

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sedang mengkaji permohonan perlindungan enam saksi dalam kasus dugaan penyiksaan yang menewaskan Afif Maulana (13).

Sejauh ini kami masih memeriksa enam orang (yang melamar),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada virprom.com melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).

Susi mengatakan LPSK melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi rumah Afif.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Ajak Keluarga Otopsi Baru Jenazah Afif Maulana

Menurut dia, LPSK belum memutuskan apakah akan menanggapi permintaan enam orang yang meminta perlindungan tersebut.

“Karena permohonannya baru diterima minggu lalu, kami juga butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Suharyono mengatakan, kasus tewasnya siswi SMA Afif Maulana di Sungai Batang Kuranji Padang dinilai sudah selesai.

Kasus tersebut mungkin dibuka kembali jika ada bukti baru. Suharyono mengatakan, kelompoknya menduga Afif tewas setelah terjatuh ke sungai dan terbentur benda keras hingga tulang rusuknya patah.

Baca juga: Komisi III. DPR akan berkunjung ke Sumbar untuk menindaklanjuti kasus Afif Maulana

Hasil otopsi menunjukkan terdapat 6 patah tulang pada tulang rusuk belakang kiri dan patah tersebut menyebabkan pecahnya paru-paru.

Penyebab kematiannya patah tulang rusuk dan pecah paru-paru, kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30 Juni 2024).

Sementara itu, hasil pemeriksaan LBH Padang menunjukkan Afif sempat dianiaya sebelum meninggal dengan bukti adanya luka lebam di tubuh korban. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top