Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Keluarga dan Pacar hingga Rp 4,6 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) Harley Siregar menyatakan, jaksa palsu berinisial bisa menipu orang-orang terdekatnya dan telah menipu puluhan orang. orang. ribuan orang.

Hari mengatakan penipuan tersebut bahkan menyasar orang tua, istri, pacar, bahkan guru.

Sekitar Rp 2 miliar untuk orang tuanya, kata Harry di Kejaksaan Agung, Rabu (28 Agustus 2024).

Baca Juga: Jaksa pembohong menipu korban Rp 4,6 Miliar

Harry juga membeberkan korban yang ditipu oleh jaksa palsu. Diantaranya, gadis dan jurnalis Josephine Indah Esian Nefo dan keluarganya ditipu sebesar 1,5 miliar rupiah.

Akibatnya, istri CAN, Mega, ditipu sebesar Rp 200 juta dan pacar CAN lainnya, Anita, ditipu sebesar Rp 700 juta.

Selain itu, mantan pacar CAN, Mutia Ayu, ditipu sebesar 100 juta rupiah, guru psikologi UI dan teman Putri sebesar 100 juta rupiah. Ia juga menipu temannya bernama Resiana sebesar 25 juta rupiah.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sarankan Jaksa Ganti Pakaian

CAN menerima total Rp 4.625.000.000 dari hasil penipuan sebagai jaksa palsu.

“Penjahat menghabiskan uangnya untuk perjudian online dan aktivitas gaya hidup,” kata Garry.

CAN ditangkap pada Selasa (27 Agustus 2024) di Apartemen Pakubuwono Terrace S Jakarta oleh Organization Resource Security Group (PAM SDO) dan Innovation and Reform Intelligence Agency (SIRI).

Harry menjelaskan: “CAN mengaku bekerja di kejaksaan, namun setelah diselidiki ternyata yang terlibat bukan jaksa. Simak beritanya. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www .whatsapp.com/channel/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top