Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

JAKARTA, virprom.com – Kubu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji putusan majelis hakim Mahkamah Agung (PT) Jakarta.

PT DKI membenarkan hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TEPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) terhadap Hasbi Hasan dalam kasus terkait kasus kasasi Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam). KSP) yang diadili di pengadilan. mahkamah agung.

“Kami pasti akan membahas banding tersebut.” Kami akan mengajukan banding,” kata kuasa hukum Hasbi Hasan, Mukadir Ismail, kepada virprom.com, Kamis (20 Juni 2024).

Baca juga: MA menguatkan putusan terhadap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Tikur Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024.

Hasbi Hasan dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menerima suap sehubungan dengan penanganan perkara kasasi KSP Intidana yang menunggu di Mahkamah Agung.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan menerima imbalan sebesar Rp3,2 miliar untuk syarat perkara kasasi KSP Intidana.

Suap tersebut ditawarkan pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang kini diadili di Pengadilan Tinggi, Hirianto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Iudiant. Dari Tanaka, Dadan menerima Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Baca juga: Hukuman Mantan Sekretaris Kementerian Hasbi Hasan karena Suap bertambah menjadi 9 tahun penjara

Dadan disebut menghalangi Hirianto agar Hasbi bisa menangani perkara kasasi pidana no. 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandhi Superman sampai disetujui.

Terkait hal tersebut, Hasbi Hasan menerima uang sebesar Rp3,2 miliar untuk syarat perkara kasasi KSP Intidana.

Konyolnya Pak Hasbi, saat perkara Dadan sedang diproses, mendapat uang Rp 3 miliar, sehingga putusan kasus Dadan itu karpet merah untuk menghukum Pak Hasbi, kata Mukadir.

“Karena kalau Pak Hasbi tidak dihukum, berarti Dadan juga tidak bisa dihukum,” ujarnya.

Baca juga: Karena Hukumannya Sangat Ringan, Komisi Pemberantasan Korupsi Ajukan Banding Terhadap Keputusan Sekretaris Asosiasi Hasbi Hasan.

Dalam kasus yang sama, PT DKI menambah hukuman Dadan Tri dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Putusan ini dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Teguh Harjanto bersama Hakim Prhutma Maya Marpon dan Hakim Gatot Sulistyo pada Rabu, 12 Juni 2024.

Selain kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (AML). Status ini sedang dikembangkan sejak Januari 2024. Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top