DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Lakukan Tindakan Asusila

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi ini diberikan karena Hasyim dipastikan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua Partai DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh bukti yang diajukan pelapor atau korban sudah diberikan.

Heddy mengatakan dalam sidang yang digelar, Rabu (3/7/2024) “Mengenakan sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari selaku pimpinan dan anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

Baca juga: Usut Kasus Penganiayaan Hasyim Asyari: DKPP Hampir Tiap Bulan Tegur

Dalam keputusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP dalam waktu tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Dalam kasus pelecehan ini, Hasyim didakwa menggunakan kekuasaan untuk mendekatinya, menjalin hubungan asmara, dan menunjukkan perbuatan tercela kepada pelapor, termasuk menggunakan alat posisinya sebagai Ketua KPU RI.

“Ceritanya pertama kali kami temui pada Agustus 2023, dan sebenarnya terkait kunjungan resmi. “Kami baru pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa itu terjadi pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus penggugat, Maria Dianita Prosperiani, saat menggugat pihak DKPP pada 18 April 2024.

Kedua pria tersebut disebutkan beberapa kali bertemu, saat Hasyim sedang melakukan kunjungan bisnis ke Eropa dan sebaliknya saat korban melakukan kunjungan bisnis ke Indonesia.

Baca Juga: Mendengar Vonis Terdakwa Korupsi, Ketua KPU Hasyim Asyari Hadiri Kedekatannya

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, dalam situasi keduanya berjauhan, Hasyim berusaha ‘jalan terus’ untuk menghubungi korban.

“Hubungan romantis, flirting, pendekatan demi seseorang,” kata Aristo.

Namun menurutnya, tidak ada ancaman atau ancaman dalam dugaan penggunaan listrik yang diduga dilakukan Hasyim.

Selain itu, para pengacara juga enggan menjawab tegas apakah “tindakan pelecehan” yang dimaksud termasuk pemerkosaan atau tidak. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top