MA Luluskan 12 Hakim Ad Hoc Tipikor untuk Tingkat Pertama

Jakarta, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan nama 12 orang yang dinyatakan lolos seleksi calon hakim sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024.

Iklan Nomor: 56/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2024, ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Luar Hukum dan Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Luar Biasa Pengadilan Tipikor Tahap XXI Tahun 2024, Bpk. Soeharto dan Hakim Agung II. Sudarumawatiningsi.

“Para peserta dinyatakan ‘terdaftar’ dalam seleksi calon hakim sementara Pengadilan Tipikor Kelas Satu Tahap 21 Tahun 2024,” kata Suharto dalam situs MA, Senin (15 Juli 2024). surat pemberitahuan diterbitkan pada .

Baca Juga: Menyusul Putusan MA soal Pembatasan Usia, KPU DKI Pertimbangkan Kemungkinan Perpanjang Pendaftaran Calon Independen

Ke-12 orang yang lolos seleksi hakim khusus Pengadilan Tipikor Tahap Pertama Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Andy Saputra – Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta

2. Lutfi Addin Affandi – Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta

3. Iliana Margahayu – Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta

4. Zul Azmi – Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh

5. Yusuf Gutomo – Pengadilan Tinggi Negeri Kepulauan Riau

6. Muhammad Ibnu Mazuja – Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta

7. Tegu Suroso – Pengadilan Tinggi Negeri Semarang

8. Imra Leli Wahyuri – Pengadilan Tinggi Negeri Padang

9. Estiningsi – Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang

10. Supraputiningsi – Pengadilan Tinggi Negeri Bandung

11. Khairul Rizal – Pengadilan Tinggi Negeri Palembang

12. Abdul Rakman Iswant – Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta

Pemberitahuan tersebut mewajibkan 12 hakim sementara koruptor yang lulus ujian untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung.

Hakim khusus korupsi tingkat pertama juga diharapkan mengajukan perkara tersebut sebagai bahan pengisian Laporan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) Nasional sesuai formulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin ketiga dalam pemberitahuan tersebut menyatakan, “Tidak seorang pun dapat menolak hasil seleksi yang diumumkan.” Dengarkan berita terkini dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top