Kasus Pungli Rutan, Sekjen dan Pegawai KPK Dihadirkan Jadi Saksi

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi dalam kasus pemungutan pajak ilegal (pencurian) di penjara (rutan) KPK, Senin (26 Agustus 2024).

Cahya Harefa akan memberikan pemberitahuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada 15 terdakwa yang terlibat kasus tersebut.

“Untuk mulai membuktikan apa yang didakwakan oleh tim JPU, Kepala Bagian Rutan KPK Achmad Fauzi dan lainnya, hari ini tim JPU kami akan menghadirkan saksi-saksi termasuk Cahya Hardianto Harefa,” kata Jaksa KPK Tonny Indra kepada Kompas. .com, Senin.

Selain Sekjen KPK, Perwakilan KPK juga akan menjabat Ketua Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Baca juga: 15 Mantan Pejabat Komisi Pemberantasan Didakwa Penggelapan Rp 6,3 Miliar.

Nantinya, staf Kantor Sekjen KPK Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, dan Komang Krismawati turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa 15 eks pegawai rutan KPK melakukan pembayaran ilegal sebesar Rp6,3 miliar kepada narapidana KPK.

Selain Achmad Fauzi, ada juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deden Rochendi pada tahun 2018; dan mantan Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021, Ristanta, dan Kepala Departemen Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK tahun 2018-2022, Hengki.

Setelah itu, para mantan pejabat Lapas KPK yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Baca Juga: Nurhadi dan Azis Syamsudin Jadi Pengumpul Dana Sipir Lapas KPK

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga memeras uang dari para narapidana dengan menjanjikan berbagai keuntungan, seperti waktu yang lebih cepat untuk memblokir telepon, telepon seluler dan baterai cadangan serta dikeluarkannya pemberitahuan darurat.

Suku bunga dipatok sekitar Rp300.000 hingga Rp20 juta. Uang tersebut disetorkan dalam bentuk uang pada rekening bank yang diawasi oleh pihak kepolisian yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan berkoordinasi antar narapidana.

Uang yang terkumpul akan diberikan kepada sipir dan petugas penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku pimpinan lapas menerima RP 10 juta per bulan dari hasil penipuan tersebut.

Sedangkan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapat tunjangan bulanan sekitar Rp 3-10 juta.

Saat ini, penanggung jawab pengelolaan lapas menerima Rp500.000 hingga Rp1 juta per bulan.

Narapidana KPK yang tidak ikut investasi akan mendapat penyiksaan dari aparat, misalnya sel narapidana ditutup dari luar, olah raga dibatasi dan dikurangi. .

Baca juga: 15 Mantan Pejabat KPK Diadili, Jaksa Ungkap Nurhadi Kirim Uang ke Azis Syamsuddin

Mereka yang ditahan adalah Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Erahmat.

Jaksa menyebut total uang yang diterima para terdakwa dalam kasus penipuan tersebut adalah Rp6,38 miliar.

Atas perbuatannya, 15 eks pegawai Rutan KPK dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Pasal (1) Kode Kode 1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPerdata. Dengarkan berita dan koleksi berita terkemuka kami langsung di ponsel Anda. Pilih metode pilihan Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top