DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) 1000 hari pertama kehidupan.

Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Umum Republik Korea yang diadakan pada Selasa, 6 April 2024.

Ketua DPRK Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA akan disahkan menjadi undang-undang (UU).

Alhasil, seluruh fraksi mendukung RUU KIA menjadi undang-undang. Hanya nota PKS saja yang diperbolehkan.

“Kemudian kita akan menanyakan kepada masing-masing kelompok apakah mereka menyetujui RUU 1.000 Hari Pertama Kehidupan?” tanya Puan di gedung DPRK di Senayaan, Jakarta.

“Setuju,” teriak anggota DPRK itu.

Baca Juga: Dalam RUU KIA, Puan menyebut negara punya kewajiban memberikan bantuan gizi kepada ibu dan anak miskin.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang hadir dalam konferensi tersebut mengatakan, RUU KIA dapat menjamin seluruh ibu di Indonesia.

“RUU ini menjamin seluruh ibu dalam kondisi apapun,” kata Bintan.

Menurut Bintang, situasi apa pun bisa berkisar dari pelanggar hukum, korban kekerasan, pengidap HIV, hingga penyandang disabilitas.

“Ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu yang berada di lembaga pemasyarakatan, panti asuhan, situasi konflik dan bencana, ibu tunggal, ibu yang mengalami kekerasan, ibu yang mengidap HIV/AIDS, ibu yang berada di daerah miskin, perbatasan dan pinggiran dan/atau ibu dengan gangguan jiwa.” “ibu penyandang disabilitas tunduk pada undang-undang disabilitas.”

Baca juga: RUU KIA untuk mengatur cuti hamil 6 bulan akan disetujui atas inisiatif Republik Korea.

Sebelumnya, Majelis Umum Republik Korea pada 28 Maret 2024 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua RI Korea Utara Puan Maharani mengatakan karena ada agenda yang perlu diprioritaskan, maka tidak mungkin seluruh agenda dapat diikutsertakan dalam rapat paripurna.

Oleh karena itu, tidak semua kita bisa mengikuti rapat paripurna dan badan musyawarah, karena banyak agenda yang perlu dimasukkan dalam rapat paripurna, kata Puan, Kamis. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top