Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

JAKARTA, virprom.com – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat aturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Aturan yang disengketakan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

“Dalam waktu dekat, Partai Buruh dan KSPI akan mengajukan uji materi UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan uji materi PP Tapera di Mahkamah Agung,” kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Senin. (3/6/2024).

Baca juga: Tapera Ditolak Pekerja dan Pengusaha, Lanjut Pemerintah

 

Iqbal mengatakan, uji materi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Tapera oleh kelompok buruh yang dinilai membebani.

Selain langkah hukum, KSPI bersama serikat pekerja juga akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (6/6/2024).

“Tuntutan utamanya adalah PP Nomor 21/24 tentang Tapera dan revisi UU Tapera. Selain itu, para pekerja akan mengajukan tuntutan terhadap pencabutan PP terkait program Ruang Kesehatan Standar BPJS Kesehatan (KRIS). tegasnya, menolak biaya sekolah tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law undang-undang ketenagakerjaan. Penciptaan dan penghapusan penolakan dari sumber eksternal. Upah rendah (HOSTUM),” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, banyak alasan yang menjadi alasan serikat pekerja menolak penerapan Tapera, salah satunya adalah tidak adanya rasa aman untuk memiliki rumah dari pendapatan iuran.

Baca juga: Pemerintah menyarankan untuk meningkatkan subsidi perumahan daripada meminta tapera

Selain itu, Tapera semakin membebani buruh karena pemerintah memberikan iuran yang harus dibayar dan sangat rentan terhadap korupsi.

“Karena dananya berasal dari iuran masyarakat dan bukan pemerintah yang menyumbang, tapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PP Presiden Joko Widodo No. 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai swasta.

PP menyebutkan besaran tabungan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Baca juga: Berapa Persentase Pemotongan Tapera? Inilah penjelasannya

Jokowi mengaku para politisi sudah memperhitungkan matang-matang sebelum menandatangani peraturan tersebut. Ia tak memungkiri, setiap kebijakan baru yang keluar pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Hal serupa juga terjadi ketika pemerintah memutuskan agar peserta BPJS Kesehatan yang bukan Penerima Iuran (PBI) didaftarkan, sedangkan iuran masyarakat miskin menganut prinsip gotong royong.

“Iya semua sudah diperhitungkan, itu biasa saja. Dalam kebijakan baru pasti masyarakat akan hitung-hitung, punya peluang atau tidak, susah atau tidak susah,” kata Jokowi usai pelantikan. Ansor masa depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top