MK Gelar RPH Usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Rapat Permusyawaratan Peradilan (RPH) akan digelar menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menguatkan perkara hakim konstitusi dan hakim konstitusi. Gibran Rakabuming oleh paman Raka, Anwar Usman.

Salah satu permohonan yang diterima Anwar adalah soal pengangkatan Suhartoy sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Sikap MK, apakah akan mengajukan banding atau tidak, akan diselesaikan hari ini,” kata Fajar kepada virprom.com, Rabu (14 Agustus 2024).

Sebelumnya, PTUN Jakarta menguatkan gugatan Anwar Usman yang meminta pencabutan pengangkatan Suhartoya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Baca Juga: PTUN Impact Dukung Anwar Usman Alasan Pengangkatan Suhartoya Sebagai Ketua MK Terancam Dicabut

Hal ini tertuang dalam keputusan no. 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa PTUN hanya menerima sebagian permohonan banding Anwar Usman.

Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan batal demi hukum putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028,” bunyi keputusan tersebut, Selasa (13 Agustus 2024).

Dalam putusannya, PTUN di Jakarta juga memerintahkan Mahkamah Konstitusi selaku termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoy.

Lebih lanjut, PTUN di Jakarta juga menerima permintaan Anwar Usman yang meminta dikembalikannya kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai salah satu hakim konstitusi.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan untuk melanjutkan dan mengakhiri perselisihan baru terkait Pemilu Legislatif 2024

Namun PTUN di Jakarta seperti sebelumnya menolak permohonan Anwar Usman untuk diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon untuk diangkat kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, demikian bunyi putusan PTUN di Jakarta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, masuk ke saluran berita WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Periksa apakah Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top