Ingatkan KPU Tak Loloskan Cagub di Bawah Umur, MK: Jika Digugat Akan Kalah

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan penyelenggara pemilu untuk mematuhi Keputusan Panitia Pusat Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memuat definisi tegas mengenai penghitungan usia minimal calon ketua daerah.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, batasan usia calon wali kota yang lebih rendah diperhitungkan pada saat menentukan orang yang layak sebagai calon yang akan mengikuti pilkada, setelah KPU memeriksa dokumen pendaftarannya.

Oleh karena itu, KPU tidak bisa meloloskan calon wali kota yang usianya tidak memenuhi syarat minimal ikut serta dalam pilkada.

Baca Juga: MK Tegaskan Usia Minimal 30 Tahun Calon Gubernur, Kaesang Berpotensi Tak Bisa Maju di Pilkada

Jika KPU nekat melakukan hal tersebut, calon yang bersangkutan bisa kalah jika perselisihan hasil pilkada dibawa ke pengadilan.

“Sesuai dengan asas erga omnes, pendapat hukum Mahkamah dan penafsiran norma pasal 2 seni. 7 UU 10/2016 (terkait Pilkad) mengikat seluruh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan seluruh warga negara,” kata Saldi Isra, Wakil Ketua MK, membacakan putusan, Selasa (20/08/2024). .

Oleh karena itu, apabila penyelenggara tidak menuruti pandangan yang tertuang dalam putusan pengadilan quo, sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kekuasaan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah dari daerah yang melakukan hal tersebut. tidak memenuhi syarat dan syarat tersebut dapat dianggap tidak penting oleh pengadilan,” tegasnya.

Baca juga: KIM Plus Akan Gelar Rapat Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi Perubahan Batasan Pemilu Daerah

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan, titik atau batasan penentuan usia minimal yang dimaksud ditetapkan dalam proses pencalonan yang berujung pada seleksi calon walikota dan calon wakil presiden daerah.

Oleh karena itu, kata Saldi, jika KPU memerlukan peraturan teknis untuk memenuhi syarat usia minimal, maka peraturan teknis tersebut – berupa Peraturan KPU (PKPU) – harus dibuat sesuai dengan pengertian ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada yang penafsirannya dikukuhkan oleh MK.

Pernyataan Mahkamah Konstitusi itu bertentangan dengan penafsiran hukum yang baru-baru ini dikeluarkan Mahkamah Agung (SN).

Baca juga: PDI-P Minta KPU Sesuaikan Peraturan Pilkada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Era Gibran

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 24 P/HUM/2024, Mahkamah Agung mengubah persyaratan usia calon dari yang sebelumnya dihitung dalam Peraturan Partai Komunis Ukraina (PKPU) saat menentukan pasangan calon menjadi yang dihitung pada saat pelantikan calon terpilih. . Mahkamah Agung menilai PCPU melanggar undang-undang pemilu daerah.

Keputusan MA yang kontroversial itu terkait dengan keuntungan yang didapat Kaesang yang maju di Pilkada 2024.

Jika menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak bisa maju di Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun saat KPU melakukan seleksi calon pada 22 September 2024.

Sementara berkat keputusan MA, Kaesang bisa melangkah maju karena pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 hampir pasti akan terjadi pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

Sementara itu, Kaesang diumumkan akan maju sebagai calon dari Partai Nasdem dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilkada Jawa Tengah 2024 bersama purnawirawan Polri Ahmad Lutfi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top