Polisi Mulai Uji Coba Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

JAKARTA, virprom.com – Polisi mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh dan/atau memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penerapan ini akan dimulai pada Senin (1/7/2024). Namun penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya sebatas uji coba di beberapa daerah dan tidak di semua tempat.

Baca Juga: Porsche Recall Taycan di Seluruh Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Syarat kepesertaan BPJS untuk Surat Izin Mengemudi hanya bersifat uji coba dan berlaku hingga 30 September 2024.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurut Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faizal Andri Pratomo, hal ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di beberapa wilayah Indonesia.

“Kami tegaskan kembali ini adalah eksperimen,” kata Faisal kepada virprom.com, Senin (7/1/2024).

Baca selengkapnya: VinFast memulai bisnis di Indonesia dengan menjual VF e35 dan VF5

Tes kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi dan dilaksanakan di tujuh wilayah Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk memperbarui SIM di tempat tes?

Berikut ini adalah Formulir Permohonan Konfirmasi Kepesertaan JKN Aktif Surat Izin Pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) Copy/Asli Surat Keterangan Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi Surat Kualifikasi Penguji Pengemudi Surat hasil tes kesehatan mental dan kesehatan Surat asli Izin Kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (bagi WNA) pekerja). Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top