Ide TNI Boleh Berbisnis Justru Dianggap Membahayakan

JAKARTA, virprom.com – Pembahasan pencabutan larangan perdagangan anggota TNI dinilai membahayakan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya jika disetujui dalam proses perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 .

Ketua Dewan Direksi Centra Initiative Al Araf saat dihubungi virprom.com, Senin (15/7/), mengatakan: “Rencana baru pencabutan larangan berusaha dalam UU TNI merupakan hal yang dalam konstruksi Profesionalisme militer itu sendiri berbahaya.” 2024).

Al Araf menyatakan gagasan tersebut sama sekali tidak tepat dan merupakan kemunduran bagi proses reformasi TNI.

Padahal, kata Al Araf, militer mendapat anggaran sekitar triliunan rupee untuk dibelanjakan pada peralatan utama sistem persenjataan yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung kemampuan tempur.

Baca juga: Perhatian TNI Pasti Terpecah Jika Diizinkan Menjalani Perusahaan

Al Araf berkata: “Mereka tidak melakukan bisnis dan politik.

Al Araf mengatakan para prajurit tidak dilatih untuk menjalankan bisnis karena tugas utama mereka adalah bersiap menghadapi dan mencegah ancaman eksternal terhadap kedaulatan negara.

Al Araf mengatakan: “Tugas dan tanggung jawab militer dalam rangka perang/pertahanan merupakan pekerjaan mulia dan kebanggaan bagi seorang prajurit, oleh karena itu ia siap profesional penuh di bidangnya.”

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan agar prajurit aktif bisa melakukan kegiatan usaha melalui perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: TNI Usul Hapus Aturan Larang Prajurit Berdagang, Pengawas: Perjelas Cakupannya

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang melakukan kegiatan usaha. Untuk itu, TNI mengusulkan penghapusan pasal tersebut.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Kresno Buntoro berpendapat, yang dilarang melakukan kegiatan usaha sebaiknya badan TNI, bukan prajurit TNI.

“Sebaiknya (Pasal 39 UU TNI c huruf c dihapus, yang harusnya dilarang adalah institusi TNI bekerja. Tapi kalau militer, masyarakat mau buka toko saja, tidak boleh) kata Kresno. dalam acara “Dengar Pendapat RUU TNI/Polri” yang digelar Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis sore (11/7/2024), dari YouTube Kemenko Polhukam, Layanan Hukum dan Keamanan Dengarkan berita langsung di ponsel Anda, pilih saluran berita favorit Anda, kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top