Minta Pelantikan Presiden Dipercepat, Pemohon Uji Materi: Jeda Terlalu Lama, Pemerintahan Tak Maksimal

JAKARTA, virprom.com – Pemohon pengujian perkara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meminta agar sumpah presiden dan wakil presiden terpilih dipercepat.

Salah satu pemohon, Desy Natalia Kristanty, mengatakan waktu yang berlalu sebelum pengambilan sumpah terlalu lama sehingga membuat pemerintahan saat ini tidak bisa memerintah dengan baik.

Sebab, presiden yang menjabat tidak mempunyai kebebasan mengambil keputusan kebijakan dan perannya berkurang.

Hal ini tak lepas dari masih adanya kepala negara terpilih yang masih menunggu pengambilan sumpah menggantikan presiden saat ini.

Baca juga: Permintaan Sumpah Presiden Terpilih Dipercepat, Permintaan Uji Materi: Pemilu Telah Selesai

Artinya, dalam pandangan kami, situasi ini akan mengakibatkan kekosongan pemerintahan dalam delapan bulan ke depan. Kemarin, Rabu (17/7/2024), Desy mengatakan, “Atau mungkin ada ‘koordinasi’ yang kurang.”

Situasi ini, kata Desy, pada akhirnya berdampak pada kerja kantor hingga pemerintahan baru menjabat.

“Untuk itu, kami memandang penting Mahkamah Perlindungan Konstitusi menetapkan asas baru mengenai masa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar masa depan demokrasi kita semakin maju,” kata Desy.

Seperti disebutkan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Rabu (17/7/2024). Uji materi tersebut dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.

Perkara tersebut diajukan oleh lima pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon SC Kansil, dan Meity Anita Lingkani.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Presiden Dimakzulkan: Pelanggaran Konstitusi!

Dalam permohonannya, Mahkamah Konstitusi diminta menguji perolehan suara Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Mereka meminta agar pasal ini mengatur dan mengambil sumpah presiden terpilih dan wakil presiden paling lambat tiga bulan setelah dilantik KPU.

(Rabu, 17/7/2024).

Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan, sumpah presiden dan wakil presiden terpilih saat ini ditetapkan KPU dalam jangka waktu yang lama, yakni delapan bulan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Didorong Percepat Pengambilan Sumpah Presiden Terpilih Tapi Berkekuatan Melanggar Konstitusi

Desy mengatakan, “Kami meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan aturan baru untuk mempercepat masa start-up.”

Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan, “Calon terpilih adalah dua orang calon yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh suara dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan sekurang-kurangnya 20% dari seluruh suara yang diperoleh dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (dua kali). persen) suara pada setiap provinsi tersebar pada 1/2 (setengah) provinsi di Indonesia.”

Melalui uji praktek tersebut, pemohon meminta agar isi pasal tersebut ditambah dengan kalimat “jika calon presiden suatu negara dan calon wakil presiden memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama pemungutan suara. . pemilu dan setelah ditetapkan oleh KPU, MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top