Minim Partisipasi Publik, Pembahasan RUU TNI-Polri Diduga Ada Kepentingan Kelompok

JAKARTA, virprom.com – Pembahasan Undang-Undang (UU) TNI dan revisi UU Poliri dinilai hanya melibatkan sedikit partisipasi masyarakat hanya untuk mengedepankan kepentingan sebagian kelompok.

“Perubahan UU TNI dan perubahan UU Kutub yang sejak awal tidak diikuti oleh masyarakat menunjukkan bahwa perubahan kedua undang-undang tersebut bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan bersama. Politik dan segelintir kelompok,” kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Dimas Bagas Arya dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Dimas dan Aliansi Masyarakat Sipil menilai masyarakat harus dilibatkan dalam reformasi sektor keamanan UU TNI dan UU Polari yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

Partisipasi masyarakat harus dimulai dari perencanaan, persiapan dan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPR Percepat RUU Polaritas TNI dan Kementerian Negara, Formapi: Representasi Keinginan Gubernur

“Untuk menentukan konten apa yang diperlukan untuk memperkuat profesionalisme kedua lembaga ini, kita harus mengevaluasi terlebih dahulu kedua undang-undang ini,” kata Dimas.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengeluarkan keputusan perubahan UU TNI dan perubahan UU Polari. 8 Juli 2024 Surat Presiden (kejutan) diterima.

Baca Juga: Kartu Merah untuk Proses Legislatif RUU Kepolisian

Saat ini, kedua peraturan tersebut sedang dibahas di DPR. Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top