Hari Ini, DPR dan KPU Bakal Rapat Untuk Sahkan Perubahan PKPU Pilkada

JAKARTA, Kompass.com – Pada Minggu (25/8/2024) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat dengan RIA mengenai konsep (RDP).

Menindaklanjuti putusan MK, agenda RDP adalah berkonsultasi mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024.

DRP kedua komisi dalam agenda KPU Indonesia adalah R.K. . , Sabtu (24/8/2024).

Menurut Dolly, rapat perdana akan digelar pada Senin (26/8/) untuk membahas perubahan PKPU menyusul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. (204)

Baca Juga: Permintaan Mendesak KPU Siapkan PKPU Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengembalikan Gambar

Namun disepakati bersama untuk mempercepat rapat agar perubahan PKPU terkait Pilkada bisa disetujui secepatnya pada Minggu ini.

Ini bukan hari Senin. Kami sudah minta izin ke pimpinan, kami juga sudah menghubungi pemerintah, besok sudah siap. “Jadi kami berharap untuk memikirkan apakah hal itu masuk akal,” kata Dolly.

Dalam pertemuan tersebut, Dolly menegaskan, seluruh jajaran komisi DRP RI menyetujui rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun KPU RI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin menegaskan, perubahan PKPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi akan segera disetujui dalam RDP bersama Komisi DRP Indonesia.

Baca Juga: KPU-DPR, MK putuskan bahas PKPU pekan depan

Afifuddin menjelaskan ya, persetujuan, konsultasi itu berbentuk RDP.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) memutuskan perubahan batasan pengangkatan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Mahkamah Konstitusi menyebut ambang batas pengangkatan kepala daerah bukan 25 persen dari perolehan suara parpol atau 25 persen gabungan parpol pada pemilu legislatif DRDR sebelumnya. DPRD

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan batasan pengangkatan bupati oleh partai politik sama dengan batasan pengangkatan bupati jalur independen/non-partai/swasta.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai kepala KPU daerah.

Baca Juga: KPU Rancangan PKPU Rancangan Keputusan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada Selasa (20/8/2024) Mahkamah Konstitusi mempertimbangkannya dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimintakan Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

Saat membacakan putusan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Esra mengatakan, syarat minimal usia pejabat daerah dan wakil bupati bisa didaftarkan sebagai calon.

Dikatakannya, “Titik atau batasan penentuan usia minimal dilakukan dalam proses pencalonan yang diakhiri dengan keputusan bupati dan camat.

Pandangan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan penafsiran undang-undang yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belakangan ini.

Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon yang tercantum dalam aturan KPU (PKPU) dalam penetapan pasangan calon yang akan diikutsertakan dalam penahbisan calon terpilih. Mahkamah Agung menyebut PKPU melanggar UU Pilkada. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top