PT Timah Bebaskan Lahan, Ditambang Swasta, Lalu Asetnya Tak Dikembalikan

JAKARTA, virprom.com – PT Timah Tbk disebut-sebut tengah berupaya mengakuisisi lahan tersebut dari pihak swasta. Namun setelah digali, tanah tersebut tidak dikembalikan kepada persemakmuran.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (PU) menerbitkan surat perjanjian antara PT Timah Tbk dengan perusahaan mitranya, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) kepada Agung Pratama.

Sedangkan Agung merupakan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk yang menjadi saksi dugaan korupsi sistem tata niaga kepentingan tambak di PT Timah Tbk di Bangka Belitung dengan terdakwa utama PT Timah Tbk 2016 -2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan teman-temannya.

Baca Juga: Direktur PT Timah Sebut Penambang Kecil Ilegal Lebih Sering Tertangkap Dibanding Penambang Besar

Awalnya Jaksa Agung membenarkan adanya kerja sama tersebut.

“Sudahkah Anda membaca surat perjanjian antar anggota IUJP?” Kamu guru?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Pusat, Batavia, Rabu (9 April 2024).

“Iya pak,” jawab Agung.

Kemudian jaksa membacakan pokok-pokok perjanjian antara TP Timah Tbk sebagai pihak pertama dan IUJP selaku mitra pemilik dan pihak kedua.

Dalam perjanjian poin F disebutkan bahwa PT Timah wajib memberikan surat kuasa untuk memperoleh tanah atas nama PT Timah.

Hak atas tanah yang dibebaskan diberikan kepada PT Timah.

Kemudian, pada poin S kontrak disebutkan bahwa pihak kedua atau mitra usaha swasta wajib menyerahkan deposit penambangan yang selesai setelah adanya protes terhadap kegiatan penambangan pihak pertama.

“Apakah kamu tidak menyerahkan tanah di belakang tambang?” kata jaksa.

“Tidak,” jawab Agung.

“Mengapa?” kata jaksa.

“Entahlah, mungkin dia sudah merasa sudah membeli tanah itu pak,” kata Agung.

Baca juga: Aktivitas penambangan liar tetap terjadi di kawasan IUP PT Timah, meski sudah dilaporkan ke polisi

Jaksa juga menanyakan kepada Agung apakah pihaknya pernah mempertanyakan mengapa tanah yang seharusnya menjadi milik PT TImah tidak dikembalikan kepada perusahaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top