Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi “Online”

Jakarta, virprom.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI Habiburokhman memberikan klarifikasi atas pernyataannya sebelumnya terkait adanya anggota dewan yang terpapar perjudian online.

Menurut dia, hal itu diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang disampaikan ke Kemenkes. Keluarga mencurigai pelapor berjudi online.

“Tidak banyak, hanya beberapa (laporan) saja,” kata Habiburuchman dalam acara Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Dia mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, KD menelpon anggota DPR tersebut untuk memberikan teguran bahwa perjudian online melanggar kode etik anggota DPR.

Baca juga: Muhadjir: Hukuman Penjudi Online, Penerima Bansos Adalah Anggota Keluarga

“Kami ingatkan, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, khususnya terhadap Pedoman Perilaku Anggota DPR Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak boleh mengunjungi atau mengikuti tempat perjudian. Perjudian online sebenarnya lebih buruk dari yang sebenarnya terjadi. ke situs perjudian,” katanya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komite Ketiga DPR ini mengatakan, MKD mengingatkan sanksi berat akan dijatuhkan jika ada anggota DPR yang terbukti atau kedapatan berjudi online.

Biasanya setelah mendapat teguran seperti itu, anggota berhenti memberikan informasi, kata Habibuchman.

Namun, kata dia, MKD tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan untuk mengetahui alasan atau alasan terjadinya perjudian online oleh anggota DPR yang dilaporkan oleh keluarganya.

Baca juga: Pakar Kriminal: Dukungan Sosial Bagi ‘Korban’ Judi Online Ibarat Pemberian Narkoba Gratis Kepada Pengguna…

Habibuchman menegaskan, teguran yang dikeluarkan MK hanya karena menilai jika ada anggota keluarga yang tidak melaporkan, berarti tindakan anggota dokter tersebut cukup meresahkan.

“Kita tidak sampai sejauh itu, yang jelas kalau itu membuat keluarganya kesusahan, berarti kita harus bertindak untuk menghentikannya. Kita tidak mencari tahu,” katanya apa alasannya, dll. Yang jelas keluarga yang bersangkutan diduga kuat melakukan perjudian online”.

MKD juga disebut tidak mengusut berapa besaran uang yang diduga dikeluarkan anggota DPR itu untuk perjudian online. Sebab, secara teori, perjudian melanggar kode etik apapun yang terjadi.

Oleh karena itu, Habibuchman mengatakan MK segera mengingatkan pelaku untuk berhenti, jika tidak maka akan dikenakan sanksi berat jika terbukti bersalah atau mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Akan Bekerja Hingga Akhir Tahun 2024, Durasi Tugas Bisa Diperpanjang

Ia juga menyebut sebagian besar anggota DPR mengundurkan diri karena takut diberhentikan sebagai wakil masyarakat.

“Kalau dipanggil MK pasti berhenti karena risikonya kalau mengulangi, yang bersangkutan dipecat dari MD,” ujarnya.

Namun Habiburokhman mengklarifikasi, MKD menerima laporan adanya dugaan anggota DPR berjudi online di masa pandemi COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top