Viral, Ratusan Kendaraan Terjebak di Jalur Transjakarta

JAKARTA, virprom.com – Jalur Transjakarta harus steril dari kendaraan pribadi dan kendaraan lain. Namun belakangan, ratusan kendaraan menumpuk di jalur tersebut.

Video tersebut diunggah akun Instagram @dashcamindonesia pada Kamis (8/8/2024). Ratusan kendaraan, sepeda motor, dan mobil terjebak di jalur Transjakarta. Pada saat yang sama, jalur normal terlihat kosong dan datar.

Baca juga: Selebgram Terjebak di Jalur Transjakarta, Ingat Lagi Aturannya

“Bagaimana jalur Lego memilih jalur sempit, yang terjadi tadi pagi di Simprug – Permata Hijau,” ujarnya dalam rekaman tersebut.

Ingat, larangan kendaraan pribadi masuk jalur Transjakarta diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 Ayat 1.

Dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan jalan umum dilarang menggunakan jalur atau rute yang ditentukan untuk angkutan jalan massal.

Baca juga: Pengemudi yang Terjebak di Jalur Transjakarta Ini Lepas Sekat,

Jika melanggar, Anda akan mendapat sanksi berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000. Sanksi tersebut sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tak hanya kendaraan pribadi, peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa kendaraan dinas Polri dan TNI, serta mobil kedutaan dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali dalam keadaan darurat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top