DPR dan KPU Akan Bahas PKPU Terkait Putusan MK Senin 26 Agustus

JAKARTA, virprom.com – Komite Kedua DPRK telah menjadwalkan sidang dengan Komisi Pemilihan Umum (GEC) pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pada pertemuan Partai Komunis Ukraina akan berkonsultasi dengan DPR mengenai masalah penyusunan aturan berdasarkan keputusan terbaru. dari Komite Pemilihan Umum (CEC). Mahkamah Konstitusi (MC).

Insya Allah besok Senin kami akan memutuskan secara resmi rancangan mana yang akan diajukan CPU, kata Doli di Kompleks Parlemen Senai. Jakarta Pusat, Jumat (23 Agustus 2024).

“Kita perlu melakukan konsultasi formal dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada hari Senin di Komisi II,” lanjutnya.

Baca juga: Massa memegang plakat berisi tweet Ridwan Kamil pada rapat umum di KPU, Indonesia, membahas Dewan Rakyat Anti Penipuan.

Doley mengatakan pertemuan itu dijadwalkan seminggu lalu. Menurut dia, CPU-lah yang meminta PCPU berkonsultasi dengan Komisi II.

“Ini sudah kita rencanakan sejak lama, bahkan seminggu yang lalu kita rencanakan akan menggelar RDP pada hari Senin, yaitu rapat konsultasi yang diminta oleh CPU dan Bawaslu DPRK serta pemerintah,” jelas Wakil Ketua Umum Golkar itu.

Disinggung apakah PCPP akan memuat seluruh putusan MK terkini terkait pencalonan Pilkada, kata Doli seraya menegaskan bahwa rancangan PCPP akan didasarkan pada putusan MK terbaru, bukan hasil DPR. Organisasi Republik Korea (Baleg) mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait usia calon kepala daerah.

“Ya, yang penting rancangan yang disampaikan teman-teman CPU itu terkait dengan keputusan akhir. KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan undang-undang, dan undang-undang terkait menjadi acuan semua peraturan teknis yang disetujui KPU dan Bawaslu. .

Baca juga: Partai Komunis Ukraina Dianggap Kurang Tegas Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ambang Batas Pilkada.

“Karena kita sudah mempunyai keputusan akhir Mahkamah Konstitusi soal pencalonan, itu menjadi acuan dan peran Partai Demokrat Rakyat dalam melaksanakan undang-undang tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Korea Sufmi Dasko mengumumkan pengesahan amandemen undang-undang yang dilakukan Ahmad Pilkada akan dicabut.

Dasco mengatakan, putusan MK akan berlaku pada pendaftaran pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Karena UU Perubahan UU Pilkada tidak disahkan pada hari ini, 22 Agustus, maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan para deputi MK yang diusulkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. adalah. . kata Dasco kepada virprom.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan, sidang konferensi hanya bisa dilakukan pada Kamis dan Selasa. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top