Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Eks Sekjen Kementan Jadi 9 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, menjadi sembilan tahun penjara.

Putusan ini menggantikan hukuman yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024.

Pengadilan Banding menilai Kasdi Subagyono sah dan diyakini mempunyai bukti menurut hukum telah melakukan kekerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menghukum terdakwa Kasdi Subagyono selama 9 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Hukuman SYL Bertambah Jadi 12 Tahun Jika Diulangi

Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis mantan sekretaris itu empat tahun penjara.

Mahkamah menilai Kasdi Subagyono melanggar Pasal 12 huruf e Juncto-Pasal 18 UU RI 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Juncto-Pasal 55 Pasal (1) yang dibuat di hadapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto – Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan pertama.

Tak hanya pidana fisik, eks Sekjen Kementan ini juga divonis denda Rp400 juta, fasilitas selama 3 bulan penjara.

Hukuman ini juga lebih berat dibandingkan putusan kasus pertama sebesar Rp 200 juta yang dikompensasi dengan hukuman dua bulan penjara.

Dalam kasus ini, Kasdi Subagyono disebut mengikuti perintah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari Kementerian Pertanian RI.

Baca Juga: MA Bacakan Putusan MA, SYL dan KPK Absen

Keputusan ini diambil bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan bantuan SYL, Rambut Panji. Pengumpulan dari usaha patungan atau bagi hasil pegawai tingkat I di Kementerian Pertanian Republik Indonesia dimaksudkan untuk mencapai keuntungan pribadi dan keluarga SYL.

Dalam keputusannya, SYL meminta alokasi 20 persen​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​

Dia dilaporkan mengancam bahwa misionarisnya akan dipecat atau dipecat jika mereka tidak mematuhi perintah tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top