3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Sita Uang Rp 2 M

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumasel) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan infrastruktur light rail transit (LRT) di provinsi Sumatera Selatan.

Proyek ini dilaksanakan antara tahun 2016 hingga 2020 dan melibatkan Satuan Kerja Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Kepala Dinas Penerangan Hukum Sumsel Wani Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka yang ditetapkan antara lain T, IJH, dan SAP yang merupakan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca juga: Apa Kata Kementerian Perhubungan soal Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel?

Keputusan ini diambil setelah penyidik ​​mengumpulkan cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP bagian pertama.

Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebelum dinaikkan statusnya menjadi saksi, kata Wani dalam keterangan resmi, Jumat (20/09/2024).

Rinciannya, T selaku Manajer Departemen II PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Kemudian, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat identitas tersangka nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024, 19 September 2024

Kemudian, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat identitas tersangka nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024, tertanggal 19 September 2024.

Baca Juga: Pejabat Waskita Kariya 3 Diduga Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 1,3 triliun rubel.

Modus operandi yang terungkap penyidik ​​antara lain penagihan kontrak rencana dan aliran suap sebesar Rp25,6 miliar, ujarnya.

Penyidik ​​juga menyita uang Rp 2,08 miliar yang merupakan sisa arus kas. Kasus ini masih terus berkembang dan berpotensi menambah tersangka pada tahap selanjutnya. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top