Kasus Suap Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kantor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Pembrov Jatim) pada Jumat (16/8/2024) hari ini.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, upaya pemaksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan suap penyaluran dana bantuan.

Benar ada penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait masalah dana beasiswa, kata Tessa saat diwawancara virprom.com, Jumat.

Tessa mengaku belum bisa merinci lokasi atau ruangan yang dicari penyidik.

“Sekaligus itu yang bisa dikonfirmasi penyidik ​​saat ini. Nanti kalau sudah siap, akan kita update lagi,” kata Tessa.

Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Suap Dana Beasiswa Pemprov Jatim

Sebelumnya, penyidik ​​juga sudah mendalami lokasi di Surabaya, Gresik, Pasuruan, Blitar, dan Tulungagung terkait kasus serupa.

Beberapa lokasi di Pulau Madura seperti Sampang, Sumenep, dan Pangkalan juga dieksplorasi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik ​​menerima uang tunai ratusan juta dolar dan dokumen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan menyebutkan 21 nama tersangka, namun KPK tidak menetapkan tersangkanya.

“KPK telah menetapkan 21 tersangka, empat sebagai penerima dan 17 lainnya,” kata Tessa saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12 Juli 2024).

Baca juga: Kasus Boker Pemprov Jatim Klaim Kerugian Negara Jutaan Rupee

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Maruata mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Ia mengatakan, di antara sekian banyak tersangka, empat orang merupakan anggota Partai Rakyat Kamboja.

Sekadar informasi, kasus Suap Dana Beasiswa Pemerintah Jawa Timur berawal dari mimpi buruk (OTT) di penghujung tahun 2022.

Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Direktur Departemen Pembangunan Demokrasi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap. 

Sahat menerima suap untuk melamar Booker. Usulan tersebut diduga berasal dari berbagai kelompok masyarakat (Bukmas).

Tapi nama organisasinya juga aneh. Diantaranya adalah Bookmas Kalang Cabot, Bookmas Sadis, Bookmas Buttercup, Lida Alo, Tak Mambo, Staples, Itachi (karakter anime Naruto) dan masih banyak lagi.

Al-Saht dituduh menerima suap senilai $39,5 miliar. Ia kemudian divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim TEBICOR Pengadilan Negeri Surabaya. Dengarkan berita terbaru dan tim berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top