Anggota TNI Boleh Berbisnis Dikhawatirkan Gerus Profesionalitas Prajurit

JAKARTA, virprom.com – Usulan TNI untuk menghapus larangan anggota TNI berbisnis dalam rangka reformasi UU TNI dikhawatirkan dapat melemahkan profesionalisme prajurit.

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) Agus Widjojo mengatakan APBN akan mendanai kegiatan pertahanan yang dilakukan TNI, termasuk kesejahteraan TNI.

Agus khawatir membiarkan TNI beroperasi akan menimbulkan konflik kepentingan karena akan memungkinkan pihak lain menggalang dana untuk kesejahteraan prajurit.

“Apa jadinya jika ada orang lain yang memberikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit? Ada konflik kepentingan. “Ini bisa berarti distorsi loyalitas, konflik kepentingan, dan loyalitas yang terpecah,” kata Agus dalam program Kompas TV Satu Meja The Forum, Kamis (25 Juli 2024).

Baca Juga: Mantan Gubernur Lemhannas Khawatir Kegiatan Bisnis Akan Memecah Loyalitas Prajurit TNI

Menurut dia, hal itu akan membingungkan para prajurit karena lembaga yang memberikan misi dan kewenangan berbeda.

“Hal ini bahkan membuat tentara bertanya-tanya, ‘Kepada siapa saya harus berjanji setia?’” kata Augus.

Agus menegaskan, aturan operasi pertahanan yang dilakukan TNI harus tetap berlaku dan tidak boleh dilanggar karena dapat merendahkan profesionalisme prajurit.

Oleh karena itu, pasca reformasi, anggota Tim Perumus Reformasi TNI menilai tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah UU TNI.

“Dengan berlakunya UU TNI, maka ketika reformasi TNI dilaksanakan, hal itu untuk menghilangkan segala penyakit atau kelemahan yang menggerogoti profesionalisme TNI,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Kontroversi Amandemen UU TNI, Ngabalin: Ayo Bicara Lebih Baik

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan Pengamat militer dan pertahanan Fauzan Malufti. Ia menilai pencabutan larangan terhadap TNI akan melemahkan profesionalisme TNI.

“Klaim peningkatan kesejahteraan (prajurit) sebenarnya menjadi tanda tanya, apakah wacana prajurit yang dikuburkan bisa dimaknai sebagai semacam kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan prajurit TNI, memaksa prajurit TNI mencari makan atau penghasilan tambahan. . memiliki? kata Fausan kepada virprom.com, Kamis malam.

Fausan juga menyesalkan bahwa militer Indonesia sibuk dengan isu-isu seperti RUU TNI meskipun situasi geopolitik global menjadi lebih bergejolak dengan pesatnya kemajuan teknologi pertahanan.

Sementara itu, I DPR RI Sayreef Hasan mengatakan TNI diperbolehkan bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.

“Kami pikir ini ada hubungannya dengan pelaksanaan anggaran Departemen Pertahanan. “Hal ini terkait dengan kesejahteraan prajurit,” kata Sharif.

Hipotesa Syarief, jika bisnis dijalankan TNI maka akan mampu memenuhi kebutuhan pokok prajurit.

Baca Juga: Kepalsuan Kesejahteraan Militer di Balik Amandemen UU TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top