PDI-P: Gugatan SK Kepengurusan PDI-P Sesat Logika, Tak Layak Diterima

Jakarta, virprom.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Deddy Yervy Sitorus mengatakan perpanjangan Surat Perintah Perluasan (SK) Kepengurusan partainya merupakan tindakan tidak masuk akal.

Deddy mengatakan, penuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak tepat.

Kepura-puraan ini harus dihentikan, apalagi motivasinya bersifat politis, kata Deddy, Selasa (10/9/2024).

Pak Deddy memastikan perkembangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan telah dikaji secara matang dan sejalan dengan aturan partai dan konstitusi.

Perpanjangan kepemimpinan kembali dibahas dan dikaji oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Pak Deddy.

Baca Juga: Perintah Perpanjangan Kepengurusan PDI-P Disengketakan di PTUN Jakarta

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta menentang kebijakan tambahan kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Informasi mengenai hal tersebut dibenarkan oleh Humas PTUN Jakarta Yoyo dan terdaftar dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.

Iya. Saat dikonfirmasi virprom.com, Senin (9/9/2024), Yoyo mengatakan, Benar terdaftar dengan (nomor perkara) 311.

Humas PTUN Jakarta, Febrina Permadi pun membenarkan adanya perintah tersebut.

Nomor registrasi 311 itu asli, kata Febrina.

Baca juga: Istana Tolak Pembentukan Tim Kajian Kepengurusan PDI Perjuangan yang Dilakukan Jokowi

Berdasarkan penelusuran virprom.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut didaftarkan hari ini dengan kategori badan hukum.

Situs resminya mencantumkan lima orang sebagai tersangka: Djupri; Jairi, termasuk Manto. Suwari dan Sujoko didakwa oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saya belum bisa mengajukan keluhan. petugas pengganti; Tanggal persidangan untuk pengacara pengganti belum ditetapkan.

Nama ketua hakim dan dua hakim yang akan mengadili kasus ini belum diumumkan. Dengarkan kabar baik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top