Kemensetneg Terima Surat dari Arsjad Rasjid Terkait Munaslub Kadin

JAKARTA, virprom.com – Sekretariat Negara (Kemensetneg) dikabarkan telah menerima surat dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid tahun 2021-2026.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, surat tersebut diterima pada Minggu, 15 September 2024.

“Pada Minggu, 15 September 2024, Sekretariat Negara menerima surat dari Pak Arsjad Rashid,” kata Ari Dwipayana, Senin (16/09/2024).

Baca juga: Arsjad Rashid tidak akan diterima di Kamar Dagang dan Industri Nasional dan tidak akan mengambil tindakan hukum.

Ari Dvipayana menambahkan, surat dari Ketua Kadin masih ada di Sekretariat Negara dan belum diteruskan ke kepala negara. Meski demikian, dia memastikan surat Arsjad Rasheed akan segera diproses.

Suratnya akan segera diproses, kata Ari Dwipayana.

Diberitakan virprom.com sebelumnya, Ketua Umum Qadin 2021-2026 Arsjad Rasjid menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024) yang menetapkan Anindya Bakri sebagai Jenderal. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Baca Juga: Arsjad Rasheed bantah melanggar aturan dan membawa Kadeen ke dunia politik

Munaslub terbukti melanggar sejumlah ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Kadin Indonesia (AD/ART).

“Sesuai kerangka hukum yang ada, kami tegaskan tidak mengakui kasus Munaslub pada Sabtu lalu,” ujarnya dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar adalah ketentuan kuorum Munaslub. Arsjad mengatakan pihaknya mendapat dukungan dari 21 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri negara untuk menolak konvensi nasional tersebut.

Jumlah tersebut mencakup lebih dari 50 persen penjabat ketua umum kamar dagang daerah, yaitu 35 kamar dagang daerah.

“Kita semua sangat menyayangkan, sangat menyayangkan kegiatan ilegal Munaslub,” kata Arsjad.

Baca juga: Musyawarah Nasional di Kadın Dinilai Bernuansa Politik dan Bisa Menimbulkan Perpecahan

Munas tanggal 14 September 2024 merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Ia mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan untuk memuluskan rencana tersebut.

“Kamar Dagang dan Industri Indonesia merupakan lembaga independen, rumah bagi para pelaku usaha dan organisasi usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia,” kata Arsjad.

Terkait pengaturan Munaslub, Arsjad mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia pun meminta pemerintah menengahi masalah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top