Dua Pagar Pintu Depan DPR Jebol, Massa Lempari Polisi, Langsung Dibalas Gas Air Mata

JAKARTA, Kompass.com – Dua pagar di pintu masuk gedung DRP/MP RI dibobol pengunjuk rasa saat DRP dan pemerintah berupaya menyetujui amandemen Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah (Pilkada).

Pantauan virprom.com, sekitar pukul 16.30 WIB, Janata Senayan berhasil memasuki halaman Kompleks Parlemen.

Orang-orang yang membawa banyak batu terus melemparkan batu ke arah polisi.

Situasi tersebut memaksa polisi menggunakan gas air mata.

Baca Juga: Abaikan Perubahan UU Pilkada, Megawati Tegaskan PDI-P Patuhi Perintah Mahkamah Konstitusi

Belum ada tanda-tanda demonstrasi akan berhenti. Massa terus bertambah dan tidak mampu bernegosiasi dengan polisi.

Diketahui, aksi unjuk rasa tersebut terjadi karena DRP dan pemerintah melakukan amandemen undang-undang pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertemuan semua pihak diperkirakan akan diadakan pada pagi hari hari ini untuk menyetujui peraturan tersebut.

Namun karena jumlah anggota dewan tidak memenuhi syarat, maka rapat paripurna dianggap tidak kuorum.

Pimpinan DPR RI tak menyebut proses persetujuan perubahan UU Pilkada akan dihentikan.

Sufmidashko Ahmed, Wakil Ketua DRP RI, mengatakan penundaan proses tersebut hanya untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Protes Mahkamah Konstitusi, Menteri Agama Era Jokowi: Saya Harap Demokrasi Bertahan

Perubahan UU Pilkada yang diusulkan DRP dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dilakukan hanya untuk kepentingan Presiden Jokowi dan partainya.

Pertama, Balegue membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan pembatasan pencalonan pimpinan daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Ambang batas Baleq dilonggarkan dan hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DRP.

Bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen, ambang batasnya tetap 20 persen kursi DRPD atau 25 persen pemilu legislatif yang sah.

Dengan aturan tersebut, Komite Koordinasi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya tandingan. Kim Plus juga sempat bertengkar hebat dengan kandidat independen

Baca juga: Mahasiswa Bentrok dengan Polisi Pertahankan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Blokir Jalan di Makassar

Lebih lanjut, terkait usia calon kepala daerah, Baleq tetap bersikukuh pada putusan MA yang menyatakan usia harus dihitung pada saat pengambilan sumpah, bukan pada saat pencalonan, M.K.

Dengan adanya aturan ini, putra Presiden Jokowi, Kesang Pangerop, yang belum genap berusia 30 tahun pun memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pilkada tingkat provinsi.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top