Partai Buruh Siap Gelar Aksi Lagi Mulai Besok, Tuntut KPU Segera Terbitkan PKPU

Jakarta, virprom.com – Partai Buruh menyatakan akan melanjutkan aksi protesnya mulai Minggu (25/8/2024) hingga Selasa (27/8/2024) untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan KPU. . Akan tetap. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Partai Buruh Saeed Iqbal menegaskan, kegiatan tersebut akan meluas ke 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota di Indonesia dan peningkatannya akan lebih besar lagi.

Partai Buruh pasti akan menyatukan struktur partai, simpatisan, serikat buruh dan sayap partai, serta elemen masyarakat dan mahasiswa, ujarnya kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). /2024).

Partai Buruh memberi batas waktu kepada KPU pada 25 Agustus untuk menerbitkan PKPU beserta putusan MK secara resmi.

Baca juga: KPU Mulai Pembahasan PKPU Malam Ini, Pastikan Ikuti Keputusan MK

Lebih lanjut, Sayeed juga mengatakan, KPU tidak boleh berkonsultasi dengan DPR RI terkait PKPU Pilkada 2024, apalagi secara tatap muka.

Menurut dia, aksi tersebut hanya terhenti sebentar sehingga membuat KPU terkesan pengecut.

“Iya karena mendesak, tinggal buat PKPU saja, tidak perlu konsultasi, konsultasi bisa lewat telepon, ditindaklanjuti lewat surat, kenapa harus bertemu? celah sampai saat itu.

Sebelumnya pada Kamis (22 Agustus 2024), buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya melakukan protes terhadap pengesahan UU Pilkada.

Baca juga: Masyarakat Meragukan Janji KPU Patuhi Putusan MK

Perubahan UU Pilkada bermasalah karena isinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengesahan perubahan undang-undang pilkada juga batal karena sidang paripurna tidak bisa digelar karena tidak kuorum.

Bola panas kini ada di tangan KPU sehingga masyarakat menuntut PKPU segera dibentuk sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Dengarkan berita dan informasi terkini dari pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top