Bolehkah Menutup Jalan untuk Kepentingan Pribadi seperti Hajatan?

JAKARTA, virprom.com – Penutupan jalan diperbolehkan untuk kegiatan non-transportasi, seperti perayaan atau acara massal lainnya, asalkan aturan yang ditetapkan tetap dipatuhi.

Ketua Divisi Keselamatan Jalan dan Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Victor Asani menekankan pentingnya mengikuti peraturan tersebut agar lalu lintas tetap lancar.

Viktori menjelaskan, jalan merupakan fasilitas umum yang berfungsi untuk pergerakan orang, barang, dan kendaraan. Oleh karena itu, penutupan jalan tidak boleh dilakukan jika tidak diperlukan.

Baca Juga: Sadar, Marquez mengintai musim ini dan Martin bukan tandingannya.

Menurut undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penutupan jalan harus disertai sejumlah persyaratan, antara lain penyediaan jalur alternatif dan pemasangan rambu yang jelas.

“Izin penutupan jalan untuk kepentingan pribadi atau umum harus sudah diserahkan minimal 7 hari sebelum berlaku,” kata Victor kepada virprom.com, Selasa (3/9/2024).

Permohonan izin dilakukan kepada Kapolres untuk jalan nasional atau provinsi, Kapolres untuk jalan kabupaten atau kota, dan Kapolsek untuk jalan desa atau kecamatan, sesuai dengan Peraturan Direktur Polri No. 2012. 10 telah disesuaikan.

Victor menekankan, kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan tidak hanya untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk menghindari sanksi hukum.

Baca Juga: Apakah penyakit kapsul bintang sama dengan penyakit bintang kotak?

Penutupan jalan yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan denda Rp1,5 miliar atau kurungan paling lama 18 bulan, imbuhnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan secara matang setiap rencana penutupan jalan dan mengikuti prosedur yang berlaku, demi kenyamanan bersama dan menghindari dampak buruk bagi pengguna jalan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top