Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun

virprom.com – Belakangan ini Google kerap membayar denda karena dianggap menerapkan praktik bisnis yang melanggar peraturan di berbagai sektor tempat mereka beroperasi.

Kali ini, Google memenangkan kasus dugaan monopoli industri periklanan yang telah ditahan dan disidangkan oleh Pengadilan Eropa sejak tahun 2019.

Saat itu, Google dianggap memonopoli periklanan di UE melalui program Adsense for Search (AFS). AFS sebenarnya dirancang untuk menayangkan iklan di halaman pencarian Google, dan UE percaya bahwa halaman tersebut jarang menampilkan iklan dari penyedia iklan di luar Google.  

Hal ini membuat kompetitor lain di industri periklanan seperti Microsoft dan Yahoo kesulitan bersaing dengan Google yang telah menyematkan AFS di sistem mesin pencari Google. Akibatnya, regulator UE mengajukan kasus ke pengadilan atas dugaan monopoli Google di industri periklanan.

Kini, menurut dokumen hukum formal UE, klaim regulator UE tidak terbukti dan denda terhadap Google dalam kasus ini setara dengan 1,49 miliar euro atau Rp 25,3 triliun. 

Baca Juga: Google didenda $483 miliar karena pelanggaran paten

Berdasarkan keputusan akhir pengadilan, penyelidik dan regulator UE gagal membuktikan bahwa Google bersalah atas tuduhan yang mereka ajukan, kata Pengadilan Umum Uni Eropa. 

“Dengan ini, Pengadilan Umum memutuskan untuk membatalkan seluruh tuntutan dan denda terhadap Google,” tambah Pengadilan Umum Uni Eropa. 

Dengan kemenangan ini, Google akhirnya resmi terbebas dari kasus dugaan monopoli industri periklanan di UE yang dimulai pada tahun 2019, seperti dirangkum KompasTekno dari TheRegister, Kamis (19/9/2024).  Google jarang memenangkan tuntutan hukum.

Seperti disebutkan sebelumnya, Google jarang memenangkan kasus pengadilan dan selalu membayar denda kepada penggugat. 

Pada Mei 2023 misalnya, Google bersedia membayar US$39,9 juta (sekitar Rp 594 miliar) kepada negara bagian Washington, AS, atas gugatan atas pelacakan lokasi pengguna secara sewenang-wenang. 

Maka pada Desember 2023, raksasa teknologi itu membayar sekitar US$700 juta atau Rp 10,8 triliun untuk menyelesaikan dugaan kasus monopoli Play Store di AS. 

Baca Juga: Divonis Lagi, Google Didenda $594 Miliar

Di Eropa sendiri, regulator dan pengadilan Uni Eropa telah beberapa kali menggugat Google atas dugaan praktik monopoli di segmen bisnis lain. 

Salah satunya adalah dugaan monopoli mesin pencari terhadap platform seluler pada tahun 2017 yang mengakibatkan Google harus membayar 2,42 miliar euro (sekitar Rp 41,1 triliun).

Google kemudian terlibat lagi pada tahun 2022 dengan denda €4 miliar (sekitar Rp 68 triliun) atas dugaan monopoli industri mesin pencari di UE. 

Menarik untuk melihat kemenangan atas UE ini, karena Google tentu dapat menghemat uang dengan tidak harus membayar denda kepada penggugat seperti biasanya.   Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top