UU KSDAHE Disahkan, Komisi IV DPR: Kewenangan PPNS Diperkuat, Perusak Lingkungan Disanksi Pidana Khusus

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwwandono mengatakan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini yakin secara hukum mampu memberikan hukuman pidana dan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan.

Pasalnya, Rencana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati (RUU KSDAHE) kini telah disahkan sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

“Undang-undang yang diubah ini memberikan kepastian dalam penegakan hukum. Maksudnya, memperkuat kekuatan penyidik ​​pemerintah. dan mengatur tingkat keparahan dan kekhususan hukuman pidana. untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perusakan lingkungan hidup,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Menurut Budisatrio, pengesahan UU KSDAHE sangat bersejarah. Sebab, sangat penting bagi upaya pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia ke depan.

Baca selengkapnya: Dugaan Transaksi Meragukan Terkait Kejahatan Lingkungan pada Kampanye Pemilu Vortex 2024

Ia mengatakan UU KSDAHE disahkan untuk kepentingan generasi mendatang. Tidak hanya hari ini

“Pengesahan UU Amandemen KSDAHE merupakan hari yang bersejarah. Hal ini karena hal ini merupakan tonggak penting dalam upaya mencapai tiga pilar konservasi: perlindungan sistem penyangga kehidupan; Konservasi sumber daya alam hayati dan ekologi dan pemanfaatan berkelanjutan,” jelasnya.

Budisatrio menilai perubahan undang-undang ini sangat diperlukan. Mengingat perlindungan kekayaan sumber daya hayati dan ekosistem alam merupakan prioritas dan prioritas yang strategis.

Selain itu, dia mengatakan itu Undang-undang ini telah berlaku selama lebih dari 30 tahun dan perlu dilakukan perubahan. Akibat dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, antara lain politik, kemasyarakatan, dan perekonomian.

Baca Juga: Perusak Lingkungan di Kawasan Hutan Karawang Terancam Artikel

“Kekayaan sumber daya alam hayati kita sangat erat kaitannya dengan ketahanan nasional kita. dan harus ditangani dengan hati-hati. Pada saat yang sama, kami mengutamakan konservasi dan keberlanjutan. “Prioritas pertama adalah memperkuat dan meningkatkan operasi konservasi,” kata Budisatrio.

“Pengelolaan konservasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi dan Masyarakat “Perubahan undang-undang ini memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat. termasuk komunitas hukum tradisional dalam operasi konservasi,” lanjutnya.

Selain itu, kata dia, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan untuk konservasi. Hal ini mencakup pengelolaan insentif, dana perwalian, dan pembagian keuntungan yang adil. Dan biaya rehabilitasi dibahas selama 2 tahun.

Budisatrio mengatakan, undang-undang KSDAHE terbaru telah melakukan beberapa perubahan norma dan frasa dalam penerapan konservasi.

Termasuk mengubah tata cara kawasan lindung menjadi kawasan lindung (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA), dan kawasan konservasi teritorial. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Baca selengkapnya: Hilirisasi Nikel di Halmahera, Dugaan Pelanggaran HAM dan Perusakan Lingkungan

Belakangan, Konvensi Ekosistem di Luar Kawasan yang Dilindungi diubah menjadi kawasan yang dilindungi juga.

“Secara teknis, RUU ini mengamanatkan dibuatnya 10 aturan turunan sebagai aturan penegakan hukum,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top