Putusan MK Jadi Angin Segar PDI-P Melawan Koalisi Gemuk RK-Suswono di Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang menurunkan ambang batas pencalonan menjadi angin segar bagi PDI Perjuangan (PDI-P) menghadapi calon pasangan Ridwan Kamil-Suswono di turnamen regional Jakarta 2024. Pemilihan Umum (Pilkada).

Sebelumnya, PDI-P nyaris tidak bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 karena terkendala aturan ambang batas setelah beberapa partai memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Progresif (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Agung Baskoro, Direktur Utama Trias Politika Strategis, mengatakan selain PDI Perjuangan, keputusan MK juga membawa angin segar bagi Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Nama Anie diketahui belakangan ramai disebut dalam pertarungan PDI Perjuangan melawan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 12 parpol.

Keputusan ini menjadi angin segar tidak hanya bagi Anies, tapi juga bagi demokrasi kita secara keseluruhan, kata Agung kepada virprom.com, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Ahok Prediksi Hasil Rapat PDI Perjuangan Akan Mengubah Peta Pencalonan Pilkada Indonesia

Agung mengatakan, keputusan ini akan memberikan kesempatan lagi bagi masyarakat Jakarta untuk menentukan calon pemimpinnya selain pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Sebab, masyarakat di Jakarta dan daerah lain berkesempatan mendapatkan menu prasmanan demokrasi yang bervariasi dari putusan MK ini, ujarnya.

Di sisi lain, Agung mengatakan PDI-P tidak bisa menurunkan Anies-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada Jakarta 2024 atau sebaliknya.

Sebab, pencalonan Anies-Ahok atau sebaliknya terganjal aturan yang melarang kepala daerah “mengundurkan diri” menjadi wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.

Baca juga: PDI-P Buka Peluang Undang Kader Ambisius Anies ke Jakarta

Dalam hal ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai gubernur di kabupaten yang sama tidak dapat melamar jabatan wakil gubernur.

Artinya, PDI Perjuangan sebagai partai lainnya dalam rangka pilkada hanya bisa mengajukan Anies atau Ahok sebagai calon gubernurnya, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan ambang batas pengangkatan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pengangkatan Gubernur DKI dipastikan diturunkan drastis.

Imbauan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Selasa, saat membacakan putusan, mengatakan, “permohonan pemohon dipenuhi sebagian.”

Keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi calon Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menuai kontroversi akibat “beli tiket” Koalisi Indonesia Progresif (KIM).

Baca juga: PDI-P dan Anies Bisa Maju di Pilkada Jakarta, Golkar: MK Selalu Punya Kejutan

Dengan perubahan ini, semakin banyak partai politik yang bisa mengajukan calon gubernur dengan modal suara lebih rendah sehingga membuka peluang munculnya karakter baru di kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan calon Gubernur DKI Jakarta pada pemilu legislatif sebelumnya hanya membutuhkan 7,5 persen suara.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya mencalonkan diri dari partai politik peraih 20 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini punya peluang baru. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top