KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memastikan 20 negara tetap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan ulang (PSU) pemilu (Pileg) 2024 secara bertahap.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penerapan PSU pada Pemilu 2024 di banyak daerah mencontohkan penerapan PSU di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang sudah setengah jalan.

“Karena wilayah PSU paling besar ada di Provinsi Sumbar. Sebagian besar sudah dilakukan. Lalu ada beberapa perbandingan data dan progres berkelanjutan, ada pula yang sudah selesai,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jumat ( 07/05/2024).

Baca Juga: KPU Sebut Pilkada 2024 Dimulai Sesuai Rencana

Namun Afifuddin mengakui, kesepakatan PSU masih tertunda di banyak daerah. Meski demikian, KPU RI telah merencanakan tanggal pelaksanaan PSU tersebut.

Afifuddin lantas mencontohkan Pileg PSU 2024 di Gorontalo 2 (Dapil) yang akan digelar pada 13 Juli 2024.

“Program tersebut akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024, Sabtu ini. “Jadi semuanya akan kita satukan,” kata Afifuddin.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan 20 pemilu legislatif PSU dilaksanakan pada tahun 2024 berdasarkan keputusan kontroversial yang dibacakan pada 6-10 Juni, dua kali pemungutan suara di DPRD, DPR, dan DPD.

Baca juga: PSU di Sumbar, 16 Calon DPD RI Terima Pemilu

Ada dua item yang harus diselesaikan PSU dalam waktu 21 hari atau durasi 26-27 Juni 2024. Lalu ada 11 item yang harus diselesaikan PSU dalam waktu 30 hari atau durasi 5-9 Juli 2024.

Lalu ada tujuh hal yang harus dilakukan PSU dalam waktu 45 hari atau antara 20 hingga 24 Juli 2024.

Selain PSU, MK juga mengeluarkan 24 perkara lain dengan perintah berbeda, mulai dari penghitungan suara, perbandingan suara, pengumpulan suara, hingga penentuan kebenaran suara yang diperoleh dari penghitungan suara Dewan.

KPU Indonesia menyatakan siap melaksanakan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Mereka juga menerbitkan jadwal untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk PSU, KPU menetapkan tanggal pemungutan suara ulang pada 22, 29, dan 13 Juli 2024. Penghitungan ulang dijadwalkan pada 19, 26, dan 6 Juli 2024.

Baca Juga: PSU 2024 Habiskan Anggaran, Bawaslu RI Yakin Tak Laksanakan Pilkada. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top