KPK Tangkap Muhaimin Syarif Tersangka Penyuap Eks Gubernur Malut

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seseorang yang diduga menyuplai perusahaan swasta bernama Muhaimin Syarif kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara itu dibawa penyidik ​​ke Merah KPK di Gedung Putih pada Selasa (16/7/2024) pukul 20.38 WIB.

Gubernur Sulut disuap, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi Rabu (17/7/2024).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan Muhaimin Syarif ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di Provinsi Banten.

Baca juga: Kasus Ini, Mantan Gubernur Maluku Utara Disebut Tolak Uang dari Pimpinan Perusahaan.

Menurut Ghufron, Muhaimin memang diundang untuk mengikuti ujian namun tidak diundang.

Benar, sekitar pukul 18.45 tadi malam, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di Provinsi Banten, kata Ghufron.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp109,7 miliar.

Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Gani diduga menerima suap Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Baca Juga: KPK Tangkap Orang yang Diduga Bayar Mantan Gubernur Malut

Uang diterima melalui transfer bank atau tunai.

Pencucian uang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan suap untuk posisi perdagangan.

KPK kemudian mengajukan perkara terhadap Abdul Gani dan menetapkan beberapa tersangka pemberi suap.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dengarkan Injil dan beberapa pesan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top