Muhadjir: Pelaku Judi “Online” Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan ide pemberian dukungan sosial (bansos) kepada korban perjudian online.

Pasalnya, belakangan ini beredar informasi yang kurang lengkap mengenai ide pemberian bansos.

Menurut Muhadjir, penerima bantuan sosial bagi korban perjudian online bukanlah pelakunya, melainkan keluarga.

“Harus maklum, jangan dipotong-potong, kalau pelakunya jelas harus diambil tindakan hukum karena itu kejahatan, nah maksud saya yang menerima bansos adalah anggota keluarga seperti anak, istri/suami. ,” ujarnya usai salat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antarenews.

Baca juga: Muhadjir: Tak Semua Korban Judi Online Dapat Dukungan Sosial, Ini Rekomendasi Pribadi.

Muhadjir yakin, dukungan sosial ini akan membantu keluarga yang menjadi korban perjudian online. Sebab, keluargalah yang menjadi korban, terutama anak dan istri.

Ia mengatakan, keluarga tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga kesehatan mental, bahkan menyebabkan kematian, seperti yang terjadi dalam banyak kasus.

Namun, kata Muhadjir, gagasan tersebut akan dibicarakan dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

“Situasi yang terjadi ini adalah tanggung jawab Pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan, tata cara pemberian bansos kepada keluarga terdampak perjudian online akan kita bahas bersama Menteri Sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Menko PMK Sarankan Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Apa Alasannya?

Selain itu, kata Muhadjir, gagasan pemberian dukungan sosial kepada korban perjudian online merupakan salah satu materi yang diajukan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Menko PMK menjabat Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua struktur tim darurat.

Pembentukan gugus tugas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang diterbitkan di Jakarta 14 Juni 2024.

Baca juga: Menko Airlangga pastikan bantuan sosial bagi korban perjudian online tidak ada dalam APBN tahun ini

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, sebanyak 1.904.246 konten perjudian online efektif dihapus (removed).

Kemudian, sebanyak 5.364 akun dan 555 dompet elektronik yang terkait dengan perjudian online diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.

Kementerian Kominfo juga terus melakukan koordinasi di berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat 20.241 perubahan kata kunci di Google dan 2.637 kata kunci di Meta.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat terdapat 14.823 konten tersemat yang menampilkan perjudian online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten serupa yang tersemat di situs pemerintah.

Baca juga: Klaim Membantu Korban Judi Online, Menko PMK: Mereka Termasuk Penerima Bansos.

Di bawah ini link berita Antarenews, https://www.antaranews.com/berita/4156008/muhadjir-tegaskan-penerima-bansos-korban-judi-daring-ialah-famili Saksikan berita terkini dan berita langsung pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top