2 Petinggi PT RBT, Perusahan yang Diwakili Harvey Moeis Segera Disidang

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap dua eksekutif senior PT Refined Bangka Tin (RBT) pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Keduanya adalah Direktur Utama PT RBT (Dirut), Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah.

PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili oleh aktor Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang melakukan aktivitas penambangan liar di Bangka Belitung.

Baca Juga: Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan setelah dituduh menerima uang timah miliaran rupee

Suparta dan Reza Andriansyah tengah disidang kasus terkait dugaan kegiatan korupsi terkait pengelolaan sistem tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Selain kasus dugaan korupsi, Suparta juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang Profesor Muhammad Hatta Ali, demikian bunyi agenda sidang Suparta dan Reza Andriansyah, berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Perkara Pusat (SIPP). ). Pengadilan Negeri yang Dibebaskan. Senin (19/8/2024).

Dalam persidangan Harvey Moeis, PT RBT diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam sistem tata niaga bahan baku timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga: Uang Timah Harvey Moeis Jutaan Rupiah Mengalir ke Sandra Dewi…

Suami aktris Sandra Dewi, PT RBT, dan mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) disebut mendukung aktivitas penambangan liar.

Aksi bersama tersebut disebut-sebut menimbulkan kerugian lingkungan atau ekologi dan kerugian ekonomi senilai lebih dari Rp 300 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top