Pergeseran Paradigma Korupsi

INDEKS PERILAKU ANTI KORUPSI (IPAK) tahun 2024 kembali mengalami penurunan, yaitu dari 3,92 pada tahun 2023 menjadi 3,85 pada tahun 2024. Penurunan skor IPAK justru menunjukkan semakin berkurangnya perilaku antikorupsi

Selain tidak mampu membendung sikap apatis sebagian besar masyarakat terhadap praktik korupsi, pemerintah juga gagal mencapai IPAK 4.14 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hasil survei IPAK tahun 2024 menyimpulkan bahwa masyarakat memiliki sikap permisif terhadap praktik korupsi kecil-kecilan yang dinilai wajar.

Di satu sisi, anjloknya nilai IPAK pada tahun 2024 tidak mengejutkan kita, mengingat perilaku pejabat publik belakangan ini sangat meresahkan. Perilaku pejabat publik seolah-olah telah kehilangan pedoman moral dan etika.

Hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena masalah jabatan. Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi karena tuduhan korupsi.

Hashim Asiari dipecat dari jabatan Ketua KPU karena isu perempuan. Moral, etika, dan integritas pejabat publik semakin merosot.

Di sisi lain, menurunnya nilai IPAK pada tahun 2024 tentu sangat mengkhawatirkan dan menjadi wake call bagi kita semua, mengingat masih adanya korupsi saat ini dan pemberantasannya ke depan.

Ideologi Reformasi (KKN) yang bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme nampaknya masih terus berlanjut, bahkan KKN semakin meluas.

Cita-cita reformasi memudar dan hilang seiring dengan perilaku koruptif pejabat publik dan krisis integritas.

Yudi Latif (2022) menjelaskan, selama ini kita menduga pendidikan politik masyarakat masih rendah – padahal benar juga – sehingga kesadaran politik masyarakat mudah dimanipulasi oleh sebagian aktor politik.

Faktanya, perilaku aktor politik korup dan terjadi krisis integritas.

Namun mengapa IPAK 2024 atau IPAK semakin menurun dari tahun ke tahun? Jawabannya di satu sisi adalah akibat dari perilaku pejabat publik yang kerap tersangkut kasus korupsi.

Korupsi telah menjadi penyakit kronis bagi masyarakat Indonesia. Saldi Isra (2016) menyebutnya sebagai bahaya laten yang harus dilawan.

Menurut Peter Eigen (2003), korupsi tidak hanya merusak lingkungan, hak asasi manusia dan institusi demokrasi, namun juga menghambat pembangunan dan memiskinkan banyak orang.

Korupsi ada dimana-mana. Meminjam Mahfoud MD (2023), kalau kita lihat hutan, ada korupsi dalam pengelolaan hutan. Kalau kita lihat di udara, ada korupsi di industri penerbangan. Melihat tambangnya, Anda bisa melihat ada korupsi di tambang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top