Jadi Korban Salah Tangkap dan 10 Tahun Dipenjara, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp 770 Miliar

CHICAGO, virprom.com – Seorang hakim Amerika memberikan ganti rugi sebesar 50 juta dolar AS (Rp 770,3 miliar) kepada Marcel Brown, 34 tahun, yang ditangkap dan dipenjara secara salah selama hampir sepuluh tahun.

Seorang hakim federal di Chicago pada Senin (9/9/2024) menguatkan pembebasan Marcel Brown dari penjara.

Kompensasi yang diberikan kepadanya adalah yang terbesar dalam sejarah AS bagi korban salah penangkapan, menurut firma hukum Lovy & Lovy, yang mewakilinya, menurut kantor berita AFP.

Baca Juga: Ibu AS Mengatakan Dia Ditangkap Secara Palsu Karena Kamera Pengenalan Wajah

Brown ditangkap dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan seorang anak laki-laki berusia 19 tahun pada tahun 2008.

Namun, kasus tersebut dibatalkan pada tahun 2018 dan dia dibebaskan setelah pengacaranya memberikan bukti.

Menurut Lowy & Lowy, polisi Chicago mengunci (Brown) di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, menginterogasinya terus menerus, tidak memberinya makan, menolak permintaan panggilan telepon, dan tidak tidur.

Baca juga: Sayangnya Pria Ini Salah Ditangkap Polisi karena Namanya Sama dengan Pengedar Narkoba.

Setelah uji coba dua minggu di Chicago, juri setuju dengan tim pembela Brown.

Firma hukum ini selalu mengatakan bahwa polisi memaksa mereka untuk membuat pernyataan dan memberikan bukti palsu.

Sebagai ganti rugi, hakim memberinya $10 juta untuk waktu penangkapannya hingga awal hukumannya, dan $40 juta untuk waktu yang dihabiskan di dalam dan setelah penjara.

“Persidangan hari ini adalah untuk saya dan keluarga saya,” kata Brown di luar pengadilan, menurut pengacaranya.

Baca juga: Korban Salah Penangkapan Pembunuh Jamal Khashoggi Ungkap Kengerian Penjara Prancis Pilih Channel Baru yang Ingin Anda Gabung Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top