DPR Setujui RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Hanya PDI-P yang Menolak

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna (UU) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kajian undang-undang pemilu daerah, yang dilakukan dengan tergesa-gesa pada hari yang sama, memuat unsur-unsur yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan ambang batas pencalonan dan persyaratan usia calon walikota.

Pantauan virprom.com, RUU Pilkada telah disetujui dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tahap pertama, Rabu (21/8/2024) sore.

“Pertama kami mohon persetujuan, apakah hasil perdebatan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, walikota. Perlukah undang-undang tersebut dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan? kata Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Avik kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab inkuisitor yang disambut tepuk tangan sebagian besar anggota.

Baca juga: Pakar Politik Ingatkan Jika Revisi UU Pilkada Dimanipulasi Putusan MK, Bisa Terjadi Protes Massa

Sebanyak 8 fraksi di DPR menyetujui keputusan tersebut. Hanya Fraksi PDI-P yang tegas menolak.

Fraksi PDI Parjuwangan meminta nota keberatan pada rapat paripurna berikutnya jika pembahasan RUU Pilkada menolak keputusan no. 60 dan 70 Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Fraksi PDI Parjuwangan menilai pembahasan RUU ini masih jauh dari penerapan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.

Perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Suprathman Andy Agtas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengambil keputusan secara langsung. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.

Baca Juga: DPR Tolak Keputusan MK Soal Pilkada, Jokowi: Biasa Saja…

Ada beberapa perubahan dalam RUU Pilkada.

Pertama, Baleg membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperlunak batasan pencalonan ketua daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Baleg mengatasinya dengan menerapkan keringanan ambang batas hanya pada partai politik yang tidak memegang mandat DPRD.

Batasan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen pemilu legislatif yang sah tetap berlaku bagi partai politik yang memegang mandat parlemen.

Dengan aturan tersebut, PDI-P masih belum bisa mengajukan calon di Jakarta karena partai lain tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

KIM Plus juga banyak berjuang dengan calon independen.

Baca juga: DPR Patuhi MA, Tolak MK Soal Usia Calon Gubernur, Angin Segar Bagi Kaesang

Kemudian, terkait usia calon presiden daerah, Baleg tetap berpegang pada keputusan MA yang menghitung usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan seperti yang diputuskan MK.

Dengan aturan tersebut, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada tingkat provinsi. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top