DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, Jokowi: Itu Biasa…

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo merespons kontroversi syarat pencalonan kepala daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (KK) namun dibatalkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. . (DPR).

Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi dalam konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah menghormati kewenangan setiap lembaga negara.

“Kami menghormati kewenangan dan keputusan setiap instansi pemerintah,” kata Jokowi dalam video keterangan yang diunggah pada Rabu (21/8/2024) di YouTube resmi Sekretariat Presiden.

“Ini proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara kita,” ujarnya.

Baca juga: Uji Coba UU Pilkada Pasca Putusan MK, Pakar: Bentrok dengan Triad Politik

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Pengkajian UU Pilkada DPR R.I. Baleg menolak melaksanakan keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batasan usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan, usia minimal calon utama daerah dihitung oleh KPB pada saat menentukan pasangan calon.

Namun Baleg DPR menindaklanjuti keputusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang disahkan dalam waktu 3 hari, yakni usia minimal calon kepala provinsi dihitung sejak hari pengambilan sumpah.

Dalam rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan tersebut juga diambil dalam waktu beberapa menit.

Sebagian besar fraksi, kecuali PDI-P, menilai keputusan MA dan CC merupakan dua opsi yang bisa diterima keduanya.

Mereka menilai PRB bebas menentukan keputusan apa yang akan diambil jika mempertimbangkan UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Baca juga: Gerindra Nilai Hak DPR Membuat Undang-undang Seolah Terhalangi Putusan Mahkamah Konstitusi

Fraksi PDI-P yang diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan mengemukakan sejumlah argumen yang pada dasarnya meyakini Dewan Legislatif Republik Rakyat Tiongkok harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi dapat dianggap lebih unggul dari segi hierarki daerah karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji ketentuan KPU terhadap UU Pilkada. .

Ketua Rapat Panitia Kerja Baleg pagi tadi, Ahmad Baidavi dari Partai Rakyat Demokratik, mendapat kecaman setelah partainya menolak putusan Mahkamah Konstitusi dan memilih menaati putusan Mahkamah Agung.

Situasi tersebut menjadi angin segar bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang diprediksi mulai mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Jika menggunakan putusan MK, Kezang tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun saat KPU memutuskan calon pada 22 September 2024.

Sementara dengan adanya keputusan MA, Keisang bisa tetap berjalan karena pelantikan kepala daerah provinsi terpilih pada Pilkada 2024 hampir pasti akan dilakukan pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

Sementara Kaesang diumumkan sebagai calon dari Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 bersama purnawirawan Polri Ahmad Lutfi.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top