KPK Periksa Lagi Bos Tambang Emas Malut Terkait Perkara Eks Gubernur Abdul Gani

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan Haji Robert diperiksa sebagai saksi kasus Tipikor dan Penipuan (TPPU) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kasus tersebut juga melibatkan pemilik perusahaan pertambangan dan mantan Ketua Umum Partai Gerinndra (DPD) Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS).

Benar, kata Tessa saat dikonfirmasi virprom.com, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: KPK periksa 3 kantor swasta dan 2 rumah terkait kasus Abdul Gani Kasuba

Pantauan virprom.com, Haji Robert tiba di Gedung KPK pada pukul 09.52 WIB bersama dua orang pria. Dia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru.

Haji Robert tak menjawab pertanyaan wartawan soal ujiannya hari ini.

Saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, ia disambut pria berjas dan membawa tas punggung.

Pada 29 Januari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Haji Romo dalam kasus korupsi AGK bersama bos pertambangan lainnya, Ade Wirawan Lohisto, pimpinan perusahaan pertambangan nikel Halmahera Sukses Mineral.

Saat itu, Direktur Penerangan KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada dua bos pertambangan yang diperiksa terkait pengelolaan keuangan AGK dan proses perizinan pertambangan di Maluku Utara.

“(Sedang diselidiki juga) Diduga dibayarkan kepada tersangka Abdul Gani dalam administrasi interogasi,” kata Ali, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: KPK mempertanyakan bisnis Setyo Mardanus soal pertambangan dalam kasus Abdul Gani Kasuba

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Muhaimin menyuap Abdul Gani sebesar 7,7 miliar terkait proses izin pertambangan, proyek, dan penataan WIUP oleh Kementerian Energi dan Pertambangan.

Abdul Gani disebut menerima suap dari berbagai sumber, termasuk pihak yang terkait dengan izin pertambangan. 

Dia kini diadili karena menerima suap senilai Rp 109,7 miliar.

Penerimaan termasuk proyek konstruksi, suap untuk membeli dan menjual hak milik, dan uang dari penambang.

KPK kemudian menggugat Abdul Gani dan menyebutkan beberapa orang penerima suap. Kasus ini sedang diselidiki.  Dengarkan berita pilihan kami dan kisah selebriti langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top