Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Mahfud: Agar Seseorang Tetap Punya Kedudukan Tinggi

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku belum mengetahui tujuan utama perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). D.S.C.)

Namun, Mahfud mengatakan penyelidikan sudah selesai. Karena ada pihak yang berbeda yang ingin mengangkat orang-orang tertentu untuk meneruskan jabatannya

“Iya saya tidak tahu, dan orang yang paling tahu menginginkan perubahan.” “Tidak kalau kita rakyatnya,” kata Mahfud dalam siaran ROSI Kompas TV, Kamis (7/12/2024).

Tapi spekulasinya mereka ingin menempatkan seseorang untuk mendapatkan posisi tersebut dan mereka masih memiliki posisi yang tinggi,” lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapi Uji Hukum Wantimpres Jadi DPA, Jokowi: Itu Inisiatif DPR

Mahfoud juga tidak menutup kemungkinan adanya peninjauan kembali terhadap kembalinya mantan presiden tersebut.

“Orang yang lebih tua,” kata Mahfud saat ditanya apakah yang dimaksudnya adalah mantan presiden Indonesia.

Meski demikian, Mahfud mengatakan tuntutan para pihak terkait audit tersebut akan diungkapkan ketika ada perubahan.

Mahfoud juga menilai ada kemungkinan peninjauan kembali dan ingin berbagi tanggung jawab dan kekuasaan.

“Mengapa Anda bertanya secara tidak langsung?” Karena sebelumnya saya mengatakan bahwa Pak. Mahfud itu bagi-bagi kekuasaan, saya jawab ya, itu saja,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Uji UU Wantimpres, Puan: Jangan Sampai Terjerat UUD 1945

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan, transformasi Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung bukanlah hal yang mudah. Dengan melakukan perubahan terhadap UU Wantimpres

Sebab, kata Mahfud, aturan siapa yang membutuhkan sudah diatur dalam UUD 1945.

Untuk mengubah Hari Kesan menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau badan setara presiden UUD 1945 harus diamandemen.

“DPO merupakan lembaga pemerintah setingkat. Kalau undang-undangnya diubah saja, kita tetap di bawah presiden seperti sekarang. “Jika Anda ingin menjadi seperti presiden, Harus kembali ke UUD 1945,” ujarnya.

Mantan Hakim Konstitusi ini juga mengatakan, perubahan amandemen peraturan perundang-undangan hanya akan mengubah nama Dewan Pertimbangan Tinggi Satu Kesan.

“Kalau DPA tidak mengubah konstitusi Artinya OneImpress tidak ada pekerjaan saat ini,” ujarnya.

Baca selengkapnya: Membubarkan DPA, mengantarkan era permintaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top