BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus 2024 Berubah dari Kesepakatan

JAKARTA, virprom.com – Alokasi kuota jemaah haji reguler dan khusus pada ibadah haji diubah sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

Hal itu disampaikan Fadlun dalam keterangannya, Senin (9 Februari 2024) di hadapan Panitia Khusus (Pansus) yang berwenang mengusut pelaksanaan haji DPR RI 2024.

Fadlun mengungkapkan, perubahan alokasi kuota haji tersebut disebabkan adanya surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Januari 2024 tentang penggunaan besaran manfaat penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga: BPKH, Ketua Pansus Haji DPR Dipanggil Usut Masalah Pembayaran dan Kuota Haji

Fadlon mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan kuota jemaah biasa sebanyak 213.320 jemaah, sedangkan kuota jemaah khusus sebanyak 27.680 jemaah.

Jumlah tersebut sesuai dengan kuota 2.024 jamaah yang disepakati antara pemerintah dan jamaah, yakni 241 ribu orang.

“Kalau baselinenya Pak, kuota 241 ribu itu mengacu pada Perpres. Hanya peruntukannya saja yang berbeda dengan kesimpulan rapat panitia kerja,” kata Fadlon. “

Meski jumlahnya sama, namun alokasi kuota jemaah haji biasa dan khusus berbeda dengan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara pemerintah dan jemaah haji.

Kuota jamaah reguler yang disepakati sebelumnya sebanyak 221.720 jamaah. Sedangkan kuota jemaah khusus sebanyak 19.280 orang.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengalihan kuota haji

Dilihat dari alokasi kuota reguler dan khusus jemaah haji, besaran manfaat yang harus dikeluarkan BPKH untuk membiayai ibadah haji 2024 adalah sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, Fadlun mengatakan besaran biaya yang dikeluarkan BPKH untuk ibadah haji tahun 2024 lebih rendah, yakni sesuai kebutuhan Kementerian Agama RI yang dialokasikan sebesar 7,88 triliun rupiah.

Sebab, ada aturan yang mengatur besaran pembayaran transfer haji BPKH harus memenuhi persyaratan Kementerian Agama RI.

“Sampai saat ini, jumlah yang diminta sudah kami keluarkan, yaitu 7,88 triliun rupiah. Kami belum bisa menghitung dari mana uang 7,88 triliun rupiah itu. Tapi kalau dilihat dari angkanya, terlihat perbedaannya,” kata Fadrun.

“Kalau 213.320 (kuota haji reguler) dan 27.680 (kuota haji khusus) 7,88 triliun rupiah. Tapi kalau kesepakatan dalam rapat panitia kerja itu diasumsikan jumlah jemaah reguler 221.720 jemaah dan jumlah jemaah khusus adalah 221.720 jemaah. 19.280, Nilai kesejahteraan spesifiknya adalah 8,2 triliun rupiah.

Baca Juga: Pansus Angket Haji Sebut Transfer Kuota Haji Tunjukkan Tanda-Tanda Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI dan BPKH menggelar sidang gabungan pada Senin malam (02/09/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Fadlun menjabat sebagai saksi dan dituduh melakukan penyimpangan yang dilakukan Kementerian Agama RI dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top