Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo?

SOLO, virprom.com – Setiap pemilik sepeda motor atau mobil wajib membayar pajak kendaraan setahun sekali dan harus diperpanjang sesuai dengan tanggal berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, membayar pajak mobil seringkali menjadi hal yang dilupakan atau ditunda oleh sebagian pemilik mobil.

Jika terlambat membayar pajak kendaraan, maka pemilik akan mendapat sanksi administratif atau denda atas pembayaran pajaknya nanti.

Baca juga: Tersandung di Sprint Race MotoGP Aragon 2024, Bagnaia Salahkan Lintasan

Untuk menghindari risiko keterlambatan, pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak terlebih dahulu sebelum jatuh tempo.

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Tengah, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

“Iya, pajak kendaraan bisa dibayar mulai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo,” demikian bunyi informasi di laman tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Aragon 2024, Momen Ancaman Marquez

Namun untuk wilayah Jakarta, dikutip dari laman resmi Jakarta.go.id, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan jika sudah memasuki jangka waktu 40 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Senada, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu juga mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dapat dilakukan 40 kali sebelumnya.

“Untuk pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dapat dilakukan 40 hari sebelum tanggal jatuh tempo,” kata Herlina. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top