Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api, Tidak Ada Kendaraan Prioritas di Perlintasan KA

JAKARTA, virprom.com – Peristiwa kereta api menabrak mobil pemadam kebakaran di Jalur 93 Km 138+2/3 Penyeberangan Langsung (JPL) hulu Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat, menjadi viral.

Kejadiannya sekitar pukul 01.55 WIB, mobil pemadam kebakaran hendak melewati pintu 93 pertigaan JPL namun dihadang becak sepeda motor. Tak lama kemudian, kereta melintas sehingga mengakibatkan tabrakan antara mobil pemadam kebakaran dengan KA 2526 di jalur Kampung Bandan – Kalimas.

Akibat kejadian tersebut, kereta sempat tertunda selama 27 menit dan mengakibatkan lampu kabut di sebelah kanan lokomotif rusak dan tangga pengunci kompartemen belakang bengkok.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, Ada Freed, CR-V dan Innova

Menyikapi kejadian tersebut, Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menjelaskan prioritas kendaraan di perlintasan kereta api, sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Kereta Api dan UU 22/2009.

Dikatakan, seluruh kendaraan harus berhenti dan mengutamakan kereta api yang melintas di perlintasan sebidang.

Instruksi ini juga berlaku untuk mobil pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut pasien, dan kendaraan prioritas lainnya.

“Pengguna jalan termasuk petugas pemadam kebakaran dan ambulans harus mengutamakan perjalanan kereta api karena kereta api memiliki jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti tiba-tiba,” jelas Wakil Presiden Humas KAI Johnny Martinos dalam keterangannya, Selasa (7/02/2024).

Hal ini tertuang dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa pada persimpangan antara jalur kereta api dan jalan raya, pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan dengan kereta api.

Baca Juga: Untuk SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Begini Cara Ceknya

Selain itu, pasal 114 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengemudi di perlintasan sebidang wajib:

1. Berhenti pada saat isyarat berbunyi, baut pintu kereta mulai menutup dan/atau ada isyarat lainnya. Naik kereta dulu3. Memberikan hak jalan kepada kendaraan yang melintasi lintasan terlebih dahulu.

Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat melintasi perlintasan jalan yang memiliki jalur kereta api. Sebelum menyeberang, sebaiknya pastikan bahwa jalur yang Anda lalui aman. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top