Tersangka Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Lakukan Bom Bunuh Diri di 2 Tempat Ibadah

JAKARTA, virprom.com – Satuan Khusus (Densus) 88 Anti Teroris Polisi menangkap tersangka teroris berinisial HOK (19) di Batu, Jawa Timur pada Rabu (31 Juli 2024).

Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Departemen Humas Polri, mengatakan HOK berstatus tersangka.

“Pada tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu HOK,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2024).

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Teroris di Kota Batu, Jawa Timur

HOK diduga merencanakan serangan bunuh diri terhadap dua gereja keagamaan di Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan serangan teroris dengan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP).

“Ada rencana melakukan serangan bunuh diri terhadap dua gereja keagamaan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, HOK merupakan simpatisan ISIS.

Tersangka HOK dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Peraturan Negara Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 untuk memberantas pelaku kejahatan. tindakan teroris. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita yang diinginkan untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top