ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan agar segera mengajukan banding terhadap putusan sela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Ketua Hakim Gazalba Saleh.

Gazalba didakwa melakukan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Hakim menerima permohonannya dan jaksa KPK memerintahkan pembebasannya dari penjara.

“ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggugat putusan sela tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Peneliti ICW Diky Anandya kepada virprom.com, Selasa (28/05/2024).

Menurut Diky, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang mengadili Gazalba karena tidak ada pelimpahan yang salah dari Jaksa Agung.

Baca Juga: MA Tunggu Dakwaan KPK Usai Minta Hakim Selidiki Gazalba Saleh

KPK, kata dia, merupakan lembaga independen dan bebas dari segala kekuasaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang BPK.

Selain itu, organisasi ini dibentuk dengan konsep “satu atap” untuk penindakan tindak pidana korupsi. Penyidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat otonom.

Oleh karena itu, penegakan hukum, termasuk kerja kejaksaan, tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, kata Diky.

Selain itu, secara administratif, jaksa KPK tidak perlu mendapatkan surat pendelegasian dari Jaksa Agung untuk mengadili terdakwa korupsi.

Pasal 6 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan pimpinan KPK bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi.

Termasuk penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, kata Diky.

Jaksa KPK mendakwa Gazalba menerima hadiah dan TPPU senilai Rp62,8 miliar.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Gazalba membantah bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kliennya selama persidangan.

Sebab, JPU KPK tidak mempunyai delegasi dari Kejaksaan Agung untuk mengadili Gazalba yang merupakan jabatan hakim ketua.

Baca Juga: KY Selidiki Keputusan Hakim yang Membebaskan Gazalba Saleh Secara Interim

Dalil pengacara Gazalba itu kemudian diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Fahzal Hendri, Ketua Dewan Juri Pengadilan Tipikor, mengatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.

Ketentuan penuntutan hakim Mahkamah Agung mengacu pada Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Penuntutan Indonesia.

Menyatakan bahwa tuntutan dan dakwaan JPU tidak dapat diterima, kata hakim Fahzal Hendri, Senin. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top