Teknologi ETLE Face Recognition Jadi Dasar Sistem Tilang Poin

JAKARTA, virprom.com – Teknologi elektronik penegakan hukum di jalan raya berbasis pengenalan wajah (ETLE Facial Recognition) akan mampu mengidentifikasi identitas pelanggar sebagai dasar pemberian denda.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, ETLE Face Recognition nantinya bisa merekam tampilan orang di lalu lintas melalui face match.

Hasil verifikasi pencocokan wajah akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi secara keseluruhan di jalan.

Baca juga: KNKT Angkat Suara Mengapa Banyak Truk yang Parkir di Bahu Tol

TAR ini dapat menilai kualifikasi dan keterampilan pengemudi, khususnya yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Sistem TAR ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya rasa hormat dan ketertiban dalam berlalu lintas, kata Slamet di Jakarta, baru-baru ini.

Slamet juga menyampaikan bahwa TAR akan mencatat, mencatat dan menilai dengan memberikan poin.

Baca Juga: Spesifikasi Motor Cruiser CMoto CLC450, Harga Rp 130 Jutaan

Pelanggaran ringan diberikan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Mereka yang bertanggung jawab atas kecelakaan kecil akan diberikan 5 poin, sedang 10 poin, dan 12 poin untuk yang terburuk. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top