Sebelum Minta Dirobohkan, Warga Beri 3 Alternatif untuk Pemilik “Tower” Ilegal di Atas Masjid Kelapa Gading

JAKARTA, virprom.com – Banyak warga yang menawarkan tiga pilihan kepada pemilik menara telekomunikasi ilegal yang berdiri di lantai dua Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelum akhirnya menuntut pembongkaran.

Warga menawarkan tiga pilihan, kata Krist Ibnu T, warga RT 004, RW 10, Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat diwawancara virprom.com di Masjid Al-Ihsan, Rabu (7/10). ) .). /2024).

Ada tiga opsi yang diberikan warga saat mediasi dengan pengurus masjid dan pemilik tower, yakni PT Bina Mitra Sehati (BMS) pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Pengurus Masjid Kelapa Gading Dikabarkan Tak Beri Informasi Soal Pembangunan Menara

Tiga opsi tersebut antara lain warga meminta menaranya diperpendek menjadi tiga meter, kemudian menara dipindahkan ke TK Alisan yang berjarak 25 meter dari masjid, dan pemasangan antena di menara masjid.

Dari ketiga opsi tersebut, PT BMS tidak terima, tetap tertawa dan tidak mau pindah tower, kata Ibnu.

Pada intervensi tersebut, kata Ibnu, yang hadir hanya staf PT BMS sehingga belum bisa mengambil keputusan.

Baca Juga: Warga kagetkan menara setinggi 20 meter yang dibangun di atas Masjid Kelapa Gading tanpa izin

Hingga akhirnya, pada Juli 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan membongkar tower tersebut pada pekan ini.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan masyarakat setempat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengadukan tower tersebut.

Yang dibangun di Lantai Dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Warga Sebut Pengelola Masjid Kelapa Gading Dapat Sewa untuk Pembangunan Menara Ilegal

Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan, pihak pengelola tidak memberikan informasi apapun mengenai pembangunan menara tersebut saat meminta izin kepada warga.

Bahkan, pengurus tidak bertemu langsung dengan warga untuk meminta tanda tangan persetujuan pengurus masjid yang membantu penerbitan izin tersebut.

Sadar sewaktu-waktu bisa roboh dan menimpa rumah mereka, banyak warga yang ingin merobohkan atau memindahkan menara tersebut agar tidak lagi berada di atas masjid. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top