DPR Klaim Coret Aturan Eks Napi di Bawah 5 Tahun Boleh Jadi Anggota Wantimpres

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden Korea Utara Sufmi Dasko Ahmad mengatakan pihaknya telah menghapus artikel tentang mantan narapidana (napi) yang menjalani hukuman kurang dari lima tahun untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Indonesia.

Dasco menegaskan, pasal tersebut kini sudah ditinggalkan.

Ya mungkin ada yang seperti itu, sentimennya sedang tidak aktif, kata Dasco, Kamis (9/12/2024) di Gedung Korut, Senayan, Jakarta. Itu telah dihapus, itu dibuang. “Tidak ada apa-apa.”

Saat ditanya apakah revisi undang-undang vantempre dimaksudkan untuk mengakomodir Joko Widodo pasca presiden lengser, Dasco mengatakan undang-undang tersebut diamandemen untuk memperkuat vantempre.

Ia mengatakan, Vantempres menyampaikan sejumlah pertimbangan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca juga: Jokowi yang Disebut Cocok Jadi Wantimpres: Jalan Saya Hanya Ada Satu

“Ya,” katanya, “Undang-Undang Penaklukan diamandemen justru untuk mengoreksi hal itu. Presiden terpilih kemudian dapat menerima pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden.”

“Nah kalau mekanismenya kita serahkan pada hukum,” lanjut Dasco. Lalu kemarin ditolak, dan ya, begitulah mekanismenya saat ini.”

Sementara itu, Dasco enggan menjawab saat ditanya apakah Jokowi akan menggantikan Vantempres di bawah kepemimpinan Prabowo.

“Yah, saya belum bisa menjawabnya saat ini,” tambah Dasco. Karena sampai saat ini belum ada yang pasti.”

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) RI (Korut) dan badan legislatif pemerintah Korea Utara membuat pasal bahwa mereka yang divonis kurang dari lima tahun penjara berkesempatan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI. Wantimpres RI).

Baca Juga: Wantimpres batal ganti nama Dewan Pertimbangan Agung

Disepakati pada Selasa (9/10/2024) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Baleg RI, Jakarta.

Pertemuan dilakukan dengan pemerintah dengan agenda membahas Daftar Masalah (DIM) di bawah UU Vanquish.

DIM menyatakan, anggota Vantimpress Republik Indonesia tidak pernah dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Saya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian isi pengajuan pemerintah.

Setelah itu, Wakil Presiden Baleg RI Korea Utara Achmad Baidovi (Awiek) selaku ketua rapat meminta informasi lebih lanjut kepada pemerintah mengenai usulan tersebut.

Baca juga: Budi Sebut Arie Jokowi Pantas Jadi Garda Depan di Bawah Prabowo

Namun, dari pantauan resmi YouTube DPR RI, suara anggota dewan tidak terdengar saat sidang tanggapan kelompok tersebut.

Setelah mendengarkan suara anggota dewan melalui pembicara, Avaik selaku ketua rapat bertanya kepada anggota Baleg dan pemerintah apakah mereka setuju untuk menyetujui pasal tersebut dan mengubahnya.

“Oh, ayo kembali ke hukum lama? Bagaimana kelompok ini bisa kembali ke undang-undang lama yang telah dihapuskan selama lima tahun? tanya Avik.

“Oke,” kata panelis. Dengarkan berita dan update terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top