Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

JAKARTA, virprom.com – Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala mempertanyakan perlakuan terhadap perjudian online yang sejauh ini tidak berdampak pada pembukuan atau pemodal.

Adrianus juga menduga ada tanda-tanda aparat penegak hukum terlibat dalam praktik perjudian online dan memiliki konflik kepentingan untuk tidak mengadili para pemainnya.

“Wajar jika kita bertanya, kalau negara hanya mengatakan tidak bisa atau sulit dan sebagainya, kenapa ada negara? Kalau lembaga biasa tidak bisa bekerja, apa lagi yang bisa dilakukan Satgas saja?” kata Adrianus saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).

“Apakah memang ada indikasi pihak berwenang kotor dan ada konflik kepentingan?” lanjutnya.

Menurut Adrianus, tindakan Satgas Penghapusan Perjudian Online yang mengutamakan perlakuan bottom-up, yakni dari pemain hingga korban, tidak tepat.

Baca Juga: Satgas Dapat Identitas Penjudi Online, Cadangan Masih Bukan Prioritas

Pemberantasan perjudian online sebaiknya mengutamakan penegakan hukum di tingkat hulu, yaitu bandar atau pemodal, pemilik dan pengelola situs, dan pemegang akun perjudian online.

“Politik harus berpihak pada kepentingan yang lebih besar atau lebih besar. “Penekanan pada aspek hulu lebih bermanfaat saat ini,” kata Adrianus.

Adrianus mengatakan permasalahan perjudian online tidak akan selesai jika Satgas tidak turun tangan ke hulu dengan penegakan hukum.

Sebab, pemesan online dan petugasnya masih leluasa bergerak dan beraktivitas. Akibatnya, masyarakat akan tetap terbuka terhadap perjudian online.

Baca Juga: Belum Pengaruhi Cadangan, Satgas Pemberantasan Judi Internet Dinilai Mengecewakan

“Di sini saya dan banyak pengamat merasa kecewa karena jelas ada keengganan dari aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK untuk berbuat apa pun. “Hanya masalah yang muncul”, katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengaku pihaknya tidak menargetkan langsung order judi online. 

Menurutnya, pemerintah saat ini lebih mengutamakan upaya preventif untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya perjudian online.

“Judi online butuh waktu dan tindakan cepat, itu sudah selesai. Yang penting pertama selamatkan bangsa Indonesia dulu, bangsa Indonesia dulu. “Kalau begitu pedagangnya kita potong bersama-sama,” kata Hadi di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (25/6/2024).

Meski demikian, Hadi menegaskan penegakan hukum terkait perjudian online tetap dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Ia mencontohkan, ada 5 seleb Instagram yang ditangkap polisi di Banten karena mempromosikan judi online di media sosial.

Baca Juga: Satgas Penghapusan Judi Online Tidak Langsung Sasar Bookers, Utamakan Pencegahan

 

“Tiga kasus perjudian online kemudian ditemukan dengan situs pertama dan WNX Bet dan W88, dan Liga Ciputra. Total ada 18 tersangka yang diamankan dalam tiga penggerebekan, kata Hadi.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengalami gangguan pada situs-situs tersebut, misalnya jaringan untuk mengakses penyedia mengalami gangguan. “Jadi mereka berbohong saat ini,” katanya.

Menko Polhukam menambahkan, Bareskrim Polri juga akan menindaklanjuti laporan PPATK terkait lebih dari 6.000 akun mencurigakan yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian online.

“Kemudian rekening mencurigakan menurut data analis disuspend selama 30 hari oleh Bareskrim. “Uangnya akan diambil kalau kita tidak terima, dari sana kita bisa mengembangkannya,” kata Hadi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top